Follow kami di google berita

SE Penghapusan Honorer Terbit, Pemkab Berau : Pelaksanaan Akan Dibahas

A-News.id, Tanjung Redeb — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Pada perihal Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 menyebutkan Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya PNS dan PPPK, dan salah satu poinnya yaitu melarang pengangkatan pegawai diluar status PNS dan PPPK.

Dilansir dari Kompas.com, Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, M Said membenarkan edaran tersebut, ia mengatakan biasanya setelah surat edaran ini terbit akan ada sosialisasi dari Kemendagri sambil mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan surat tersebut.

“Biasanya ada sosialisasi dari Kemendagri, dan tidak ada mekanisme tenaga honorer maupum PTT langsung diangkat jadi PPPK mereka harus ikut tes,” jelasnya.

Dalam surat edaran juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (terdiri atas non-PNS, non-PPPK dan tenaga honorer kategori II) paling lambat 28 November 2023. Said menanggapi, jika nantinya akan dibahas oleh pejabat yang berwenang.

“Untuk pelaksanaannya akan dibahas oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda bersama Instansi terkait,” pungkasnya. (nov)

Selengkapnya Download

Bagikan

Subscribe to Our Channel