Follow kami di google berita

Satreskrim Polres Berau Dapati Laporan Soal Uang Palsu

A-News.id, Tanjung Redeb – Dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Satreskrim Polres Berau dapati laporan adanya peredaran uang palsu di wilayah Teluk Bayur. Hal itu pun diungkapkan Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna.

“Iya, beberapa hari sebelum lebaran kami mendapat laporan terkait adanya peredaran uang palsu,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan mengenai hal itu,” bebernya.

Bagi pengedar uang palsu, dikatakannya ada ancaman pidananya. Pasal penjerat pengedar uang palsu telah lama dirancang oleh pemerintah agar tidak terdapat kasus baru. Terlebih kasus pengedaran fake money bukan menjadi hal baru. Sudah terdapat jutaan kasus di Indonesia.

Tentunya pada zaman modern sekalipun orang tetap memanfaatkan uang tersebut untuk transaksi. Tujuannya mendapat untung karena tidak perlu banyak transaksi dengan uang asli.

“Jadi, sangat merugikan orang lain,” ungkapnya.

Apalagi sekarang modus yang digunakan oleh para produsen dan pengguna sangat bervariasi. Mereka banyak memanfaatkan ribuan jenis strategi.

Untuk salah satu pasal hukuman pengedar rupiah palsu paling utama yakni 245 KUHP.

“Disini mengatur siapapun memproduksi atau mengimport upal atau rupiah palsu ke Indonesia. Termasuk untuk menyimpan maupun diedarkan, itu diancam pidana,” tegasnya.

Pasal 245 KUHP dengan hukuman terlama yaitu 15 tahun penjara sebagai penjerat pengedar uang palsu. Tidak menutup kemungkinan 10 tahun atau 5 tahun kurungan. Tergantung seberapa besar kasus yang menimpa saat itu.

“Sekarang pengadilan tidak main-main dalam memberi denda yaitu sampai 10 miliar. Hal ini diberlakukan pada pengedar maupun Anda yang memproduksinya,” tukasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel