Anews.id, Kutai Timur – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkapkan kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Kutim.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat tersangka. Yakni, AJ (45), IGM (40), MHT (28), dan LY (38). Bahkan dari empat tersangka tersebut tiga lainnya merupakan residivis.
“Keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku AJ dan IGM perannya eksekutor, MHT dan LY sebagai pemantau bank,” Ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasatreskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata Wiranegara. Rabu (25/10/2023).
AKBP Ronni Bonic menjelaskan modus dari keempat pelaku ini berpura-pura menukarkan uang receh sembari memantau nasabah yang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar.
“Jadi korban awalnya menarik uang 300 juta lalu ditransfer ke beberapa rekan. Kemudian tersisa 100 Juta lalu disimpan di dalam tas warna hitam di atas jok mobil. Kemudian pelaku langsung beraksi memecahkan kaca mobil menggunakan busi bekas rakitan,” Jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, tindakan kejahatan tak hanya di lakukan di Kota dan Provinsi saja. Bahkan, pelaku AJ dan MHT pernah melancarkan aksinya di Negeri Jiran julukan dari Negara Malaysia.
“Sudah sering melakukan tindak pidana pencurian secara teroganisir dan keluar masuk penjara,” Beber AKBP Ronni Bonic.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan beberapa uang koin pecahan lima ratu rupiah.
Atas perbuatannya, kini keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji berisi dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.