A-News.id, Tanjung Redeb — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau untuk periode 2016-2036, yang menjadi agenda wajib bagi seluruh daerah di Kaltim, setelah Pemerintah Provinsi Kaltim memberlakukan Perda Nomor 1/2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur 2023-2042, juga tengah berlangsung di Kabupaten Berau.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses revisi tata ruang Kabupaten Berau ini kami mulai sejak tahun 2023, karena usia untuk melakukan revisinya sudah mencapai waktunya. Dimana Biasanya revisi itu dilakukan 5 tahun, boleh melakukan revisi,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kabid DPUPR) Berau Sehnurdin, dihubungi Kamis (14/11/2024).
Dipaparkannya, untuk revisi ini dimulai dengan permohonan pengajuan revisi ke Kementerian ATR/BPN, yang kemudian dibalas dengan surat rekomendasi ATR BPN no. BPN05-0901 KS/155-KS/2000/II tahun 2023. Dimana rekomendasi untuk revisi Perda nomor 9 tahun 2017 adalah melalui pencabutan.
“Jadi revisi yang kita lakukan sebenarnya adalah mencabut Perda nomor 9 tahun 2017. Bersama dengan itu, karena ditunjuknya salah satu wilayah Provinsi Kalimantan Timur menjadi Ibukota Nusantara, sehingga RT RW pun dilakukan revisi,” tambahnya.
Setelah Perda direvisi, daerah kemudian diberi kesempatan satu tahun setelahnya untuk menyelesaikan perda RT RW kabupaten masing-masing, termasuk Perda RT RW IKN.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika tahun 2023 kemarin sudah dilakukan penelitian fakta analisa. Dan dalam proses salah satu proses penelitian dokumen, fakta analisa bekerjasama dengan UGM. Dan di tahun ini, atas saran dan pendapat dari Ketua Forum Tata Ruang dan Sekda, DPUPR Berau melakukan kerjasama dengan UMB.
“Mengapa UMB? Karena segala data, segala apapun yang kita butuhkan itu adanya di Berau. Sehingga UMB juga bisa mengambil bagian untuk melakukan pembelajaran, karena di UMB juga sekarang ada proyek perencanaan kota,” bebernya.
Selain UMB, tenaga ahli penyusunan RT RW Kaltim dan Bogor juga ikut ambil bagian. Sehingga ada sinkronisasi keselarasan dengan RT RW Berau. Dan pada 9-10 Oktober 2024 kemarin, juga sudah melaksanakan fokus grup diskusi pertama dengan OPD, seluruh kampung, dan kecamatan. Yang tujuannya untuk menggali informasi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk penyusunan rencana tata ruang Berau.
“Kita berharap ada masukan-masukan yang luar biasa, sehingga kualitas RT RW kita itu menjadi sesuatu yang betul-betul nanti menjadi suatu rencana yang berkualitas, untuk mendukung rencana pembangunan pemerintah Kabupaten Berau kedepan. Sederhananya, tata ruang itu hanya mencantumkan peta rencana,” tutupnya. (Amel)