Follow kami di google berita

Rekrutmen CPNS Mulai Dibuka, Bagaimana dengan Tenaga Outsourcing?

A-news.id, Tanjung Redeb – Hingga kini, permasalahan tenaga outsourcing masih menjadi dilema. Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pun kian mantap dengan membuka formasi CPNS khusus honorer menjadi PPPK.

Tak bisa dipungkiri jika pengangkatan PPPK ini akan memberikan efek pemerataan secara keseluruhan. Lantas, bagaimana dengan tenaga outsourcing yang sempat menjadi alternatif dari penghapusan honorer tersebut?

“Kalau di Berau sendiri beberapa OPD seperti Disdukcapil dan Rumah Sakit itu sudah punya tenaga outsourcing, tapi yang lainnya belum. Ini juga tidak bisa serta merta direkrut karena melihat kebutuhan OPD itu,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Berau Sri Eka Takariya dihubungi media ini pada Rabu (21/8/2024).

Dijelaskannya, untuk perekrutan tenaga outsourcing ini ada beberapa teknik dan setiap daerah berbeda-beda, salah satunya melalui pihak ketiga, atau melalui pengadaan di dalam belanja barang dan jasa.

“Dan itu masih kita lakukan pembenahan setelah nanti selesai masalah PTT atau PPPK ini, baru kita nanti akan melangkah ke bagaimana mekanisme serentaknya nanti untuk perekrutan tenaga outsourcing ini,” tambahnya.

Dikatakan Eka, yang menjadi masalah saat ini beberapa OPD sudah merekrut outsourcing melalui pihak ketiga. Sehingga mereka ini yang perlu diperhatikan keberlanjutannya.

“Di penerimaan outsourcing sebelumnya mereka menerimanya mungkin si A, si B. Dan otomatis yang ada sekarang kan tidak masuk. Pekerja lama ini yang perlu kita perhatikan nasib mereka juga, yang kerja sudah belasan bahkan hingga puluhan tahun,” ungkapnya.

Kedepan, dikatakan Eka untuk tenaga outsourcing ini masih akan dibahas. Bahkan dalam peraturan perundang-undangan sendiri sampai sekarang, bagaimana metode outsourcing sebenarnya itu belum ada.

Di Indonesia, outsourcing pada awalnya diartikan sebagai pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan, sehingga pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak atau perusahaan lainnya.

Mengutip UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Dan pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel