A-News.id, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pertanahan menggelar sosialisasi penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Bumi Segah, Senin (9/12/2024), dihadiri camat, kepala kampung, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan kelurahan dan tokoh masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan Berau, Akhmad Syaihu, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan wawasan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan, kampung, dan kelurahan. Para peserta diharapkan memahami alur serta tata cara proses penerbitan surat keterangan penguasaan tanah bagi masyarakat.
“Ini menjadi penting, terutama bagi kepala kampung yang baru dilantik, karena mereka memegang peran vital di lapangan,” ujarnya.
Akhmad juga menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari kebutuhan untuk meningkatkan kewaspadaan aparat pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan penerbitan surat keterangan penguasaan tanah negara.
Mewakili Bupati Berau, Asisten I Setda Kabupaten Berau, Hendratno, mengungkapkan bahwa Pemkab Berau tengah berkomitmen menjalankan kebijakan reforma agraria. Kebijakan ini mencakup penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.
“Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Kita hidup dan memperoleh pangan dengan memanfaatkan tanah. Oleh karena itu, pengelolaan tanah harus dilakukan dengan bijak,” tegas Hendratno.
Ia juga menyoroti masih adanya konflik agraria di Berau yang membutuhkan penanganan cermat dan sesuai aturan hukum. Penyelesaian konflik ini, kata dia, membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan integritas tinggi.
Pemkab Berau bersama Dinas Pertanahan dan ATR/BPN Kabupaten Berau terus bersinergi untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dan lembaga setempat.
Hendratno menilai sosialisasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman di bidang pertanahan, sekaligus memperkokoh kelembagaan di tingkat kampung, kelurahan, dan kecamatan. Dengan mekanisme administrasi penguasaan tanah yang sistematis, ia berharap alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan dapat diminimalkan.
“Kegiatan ini saya harap mampu mengurangi potensi konflik serta menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Berau,” tutup Hendratno. (dv)