Follow kami di google berita

Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun 2022 Disetujui, Peningkatan PAD Jadi Penekanan

A-News.id, Tanjung Redeb – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih, beberapa waktu lalu, akhirnya disetujui menjadi Perda, melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau, Selasa (25/7/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua II Ahmad Rifai dihadiri Bupati Berau, Sri Juniarsih.

Dalam paripurna ini, tujuh fraksi yakni Nasdem, Golkar, PPP, PKS, Demokrat, PDI Perjuangan, dan Farkasi Amanat Indonesia Raya, pada umumnya menyetujui pemaparan yang sudah dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2022.

Namun, ada beberapa catatan juga diberikan oleh sebagaian fraksi sebagai masukan bagi Pemkab Berau.

Seperti catatan dari fraksi Golkar yang disampaikan juru bicaranya, Ratna, mengharapkan Pemkab Berau melalui Badan Pendapatan Daerah dapat memaksimalkan sektor yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya memaksimalkan pajak dan retribusi daerah.

“Termasuk memaksimalkan perusahaan umum daerah (Perumda) harus dapat memberikan kontribusi nyata untuk daerah Berau,” tegas Ratna.

Sementara Fraksi PPP yang disampaikan juru bicaranya, Suharno, bahwa Pemkab Berau perlu melakukan penataan prioritas program dalam rangka penyelarasan anggaran dan mendorong pencapaian visi misi daerah.

Fraksi PPP juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan kinerja agar serapan anggaran lebih baik.

“Kami minta kedepan OPD peka terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Terutama OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan Fraksi PKS, memberikan catatan dalam upaya peningkatan PAD, hendaknya pemkab memaksimalkan potensi pendapatan yang lain. Bukan hanya sektor pertambangan, tapi juga memaksimalkan sektor pajak, retribusi, pariwasata, pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Perlu ada komitmen dari OPD dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” tegas Sakirman, juru bicara Fraksi PKS.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan, sebagaimana yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Juni 2023, bahwa APBD Berau Tahun 2022 sebesar Rp 2.855.997.021.850. kemudian realisasinya mencapai Rp 3.169.396.847.335. Sehingga terdapat kelebihan target pendapatan sebesar Rp 313.399.825.485.

“Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh penerimaan Dana Transfer Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Sedangkan untuk anggaran belanja tahun 2022 dikatakannya sebesar Rp 3.395.928.000.000. Sedangkan realisasi belanja sebesar Rp 2.906.895.452.391. Sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 489.032.547.608.

Sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah termasuk belanja yang bersumber dari BLUD, belanja pembangunan RSUD yang belum direalisasikan pembayarannya. Selain itu juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH-DR yang sampai saat ini masih ada di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Berau.

Lebih lanjut dikatakan bupati, selama tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Berau telah berupaya melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, namun demikian harus diakui masih ada beberapa catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Berau. Sehingga, semua masukan dan catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD akan diterima sebagai bahan evaluasi.

“Semua catatan yang disebutkan tadi akan menjadi bahan evaluasi kami dalam pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan daerah, serta meminimalkan temuan-temuan saat pemeriksaan oleh BPK,” terang Sri Juniarsih.

Dikatakannya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD, sebelum ditetapkan selanjutnya paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel