Follow kami di google berita

Rapat Koordinasi Tim Pakem, Diduga Ada Warga Asal Berau Ikuti Agama Baru

A-News.id, Tanjung Redeb — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Tim Pakem) dengan tujuan meningkatkan kerjasama dan sinergitas guna melakukan deteksi dini dan mengantisipasi potensi gangguan dari aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.

Dalam rakor tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Dedi, menekankan pentingnya pembahasan terkait tugas dan fungsi Tim PAKEM tahun 2024 untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam deteksi dini.

Adanya indikasi aliran yang dianggap menyimpang, yaitu Aliran Khilafatul Muslimin di Kalimantan Timur Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, menjadi sorotan. Diduga ada beberapa santri dari Berau yang dipimpin oleh Abdul Qodir Hasan Baraja terlibat dalam aliran tersebut.

Abdul Qodir Hasan Baraja, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, telah ditangkap pada Selasa (7/6/2022) pagi di Lampung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut berdasarkan penyidikan terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dedi menyatakan bahwa rapat Tim Pakem bertujuan untuk memahami pandangan dari berbagai institusi terkait adanya aliran keagamaan Khilafatul Muslimin, terutama mengingat adanya beberapa santri yang berasal dari Berau.

“Bahwa rapat mengenai tim Pakem ini guna mengetahui pandangan dari masing-masing institusi tentang adanya aliran keagamaan Khilafatul Muslimin ini, mengingat ada terdapat beberapa santri yang berasal dari Berau,” ujarnya.

Kasat Intelkam Polres Berau, AKP Chandra Buana, memberikan tanggapannya, menyebut bahwa aliran ini tidak menyebarkan pahamnya secara masif. Ajaran tersebut tidak tersebar di setiap kecamatan, melainkan melalui regenerasi.

“Ajaran ini didoktrin kepada generasi muda dan disebarkan melalui berbagai cara, termasuk pengajian atau dakwah,” bebernya.

“Untuk warga Berau yang di sana mungkin masuk dalam generasi. Aliran Khilafatul Muslimin yang masuk dalam aliran tersebut tidak memiliki negara atau identitas KTP jadi di kepolisian hal ini masuk dalam aliran radikalisme,” Bebernya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel