Follow kami di google berita

Polda Kaltim Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyelewangan BBM, 3 Orang Diantaranya “Ambil” Jatah Nelayan

A-News.id, Balikpapan – Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Polda Kaltim pada Maret 2022, sudah dua kali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan pertama pada, 4 Maret 2022 di Penajam Paser Utara. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di Jalan Provinsi, KM. 13, RT 8, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan tersangka 3 orang, masing-masing yakni Amat (43), Sahar (37) dan Firman (41).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan penangkapan ketiga orang tersangka itu, berawal pada, Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP yakni kios milik Sahar (37). Di hari ini, tersangka Amat (43) tengah melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar kepada Sahar.

Amat yang diketahui merupakan, pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Mandiri tersebut, dalam transaksinya, sudah menyiapkan sebanyak kurang lebih 1.050 lter BBM jenis solar, yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka dengan sopir, yakni tersangka Firman (41).

“Diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi di SPBBN, KSU Mitra Mandiri adalah BBM solar bersubsidi yang peruntukkanya untuk nelayan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, , Kamis (31/3/2022).

Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 unit Mobil bak terbuka dengan nomor polisi KT 8046 VC, 30 buah jerigen berisi solar, yang masing-masing kapasitas jerigen 35 liter, surat pengantar pengiriman BBM dari Pertamina ke SPBBN dan Bukti setor pembayaran BBM ke Pertamina.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa solar tersebut, dijual dengan harga Rp 7.200 per liter. Tersangka juga diketahui, melakukan penjualan BBM yang disubsidi pemerintah kepada selain nelayan setiap pengiriman BBM dari Pertamina sebanyak 2.000 sampai dengan 3.000 liter.

“Pengiriman dari Pertamina sebanyak 4 kali setiap bulannya, dalam setiap pengiriman jumlahnya sebanyak 10.000 liter. Kegiatan penyalahgunaan niaga BBM tersebut dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2019, motifnya untuk mencari keuntungan demi kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Yusuf.

Kemudian, pengungkapan kedua pada, 30 Maret 2022 dengan TKP Jalan Soekarno Hatta KM. 9,5 Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Adapun tersangka yang ditangkap bernama Chitor (59), seorang sopir.

Kronologis penangkapan Chitor bermula, saat Sat Reskrim, Unit Tipidter, Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan di wilayah SPBU KM. 9 yang mana sebelumnya, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku usaha yang menjual BBM (Bahan Bakar minyak) bersubsidi jenis solar.

Kemudian pada saat melakukan penyelidikan, anggota mencurigai kendaraan Roda enam yang melakukan pengisian BBM (Bahan bakar Minyak) bersubsidi di SPBU KM. 9.

“Pada saat selesai pengisian BBM, anggota mengikuti kendaraan Roda 6 tersebut, kemudian setelah sampai di KM 9,5 kendaraan R6 tersebut berhenti di pinggir jalan, sehingga langsung dibekuk oleh petugas,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Dari hasil pengungkapan tersangka Chitor, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti 1 unit kendaraan roda enam Merk Mitsubishi Colt, dengan nomor polisi L 9608 UT, 200 liter solar di dalam tangki kendaraan dan 1 unit telepon seluler.

Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel