Follow kami di google berita

PLTD Sambaliung Diduga Tak Miliki Izin Tersus Serta Tak Bayar PNBP

A-News.id, Tanjung Redeb — PLTD Sambaliung diduga tak miliki izin saat melakukan bongkar muat di terminal khusus (tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS).

Diberitakan sebelumnya melalui kanal youtube A-News, dengan adanya izin TERSUS dan TUKS tersebut tentu akan ada kewajiban untuk membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, Eks. Manager PT PLN UP3 Berau, Hendra Irawan menerangkan saat itu dirinya menjabat pada pertengahan tahun 2019, sehingga mekanisme ataupun pembenahan dilanjutkan oleh dirinya salah satunya terkait pembebasan lahan yang saat ini digunakan oleh PLTD Sambaliung. Tambahnya, disisi lain pelayanan masyarakat juga harus tetap berjalan.

“Untuk tersus dan lain sebagainya juga kita berproses, karena setau saya ada sosialisasi terkait hal itu untuk yang besar-besar seperti PLTU, dan pengelolaannya pada 2019 lalu sudah pindah ke PLN  UPDK Tarakan jadi kita tidak tahu, maka itu kita akan benahi bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Eks. Manager PLN UPDK Tarakan, Heni Setya Handoko yang saat itu juga dikonfirmasi melalui panggilan telepon menjelaskan, UPDK PLN merupakan organisasi baru yang menerima limpahan untuk mengelola PLTD Sambaliung tersebut pada akhir 2019. Secara perizinan telah diproses sehingga tidak dapat langsung terbit.

“Kita sudah tindaklanjuti proses perizinan itu, pada prinsipnya kita sudah proses sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Ditahun 2023, izin TERSUS dan TUKS PLTD Sambaliung diduga hingga saat ini belum dimiliki. Saat dikonfirmasi, PT PLN UP3 Berau belum menanggapi terkait hal ini. Namun ada salah satu staff PLN menjawab bahwa mengenai hal tersebut dapat dikonfirmasi ke Manager PLN UPDK Tarakan.

“Terkait TERSUS sama pak Marihot (Manager UPDK Tarakan) untuk lebih detailnya,” ujar salah satu staff PT PLN UP3 Berau saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2023).

Sementara itu, Manager UPDK Tarakan, Marihot Oktavianus Hutapea saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, perizinan mengenai TERSUS saat ini tengah berproses.

“Izin tersus masih berproses, demikian informasinya,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Mengenai kewajiban pembayaran PNBP juga belum dapat dilakukan pihaknya karena belum ada izin yang menjadi dasar pihaknya untuk mengeluarkan biaya.

“Karena belum ada tersusnya kita belum punya acuan atau dasar untuk mengeluarkan biaya terkait,” pungkasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel