Follow kami di google berita

Persoalan Status KBK Masih Jadi Kendala, Pemkab Berau Lakukan Upaya Maksimal Untuk Perbaikan Jalan Di Kelay dan Segah

A-News.id, Tanjung Redeb – Sejumlah ruas jalan untuk menuju beberapa kampung masih perlu mendapat perhatian serius. Apalagi yang berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Khususnya di daerah terpencil seperti di hulu Berau. Tahun ini Dinas pekerjaan Umum dan penataan Ruang (DPUPR) Berau masih melakukan proses. Sebab diketahui, hingga tahun ini masih ada 12 ruas jalan di Kabupaten Berau yang melintasi KBK di Kecamatan Segah dan Kelay.

Dari total 12 ruas itu terbagi merata yakni 6 ruas di Kelay dan 6 ruas lagi di Kecamatan Segah. Berdasarkan data di bidang preservasi jalan, DPUPR Berau, yang tercatat di 2022 lalu yakni ruas jalan di Kecamatan Segah terdiri dari Siduung Ulu seluas 6.632 meter yang masuk di KBK. Kemudian Jalan Siduung Ulu-Batu Rajang seluas 13.709 meter masuk KBK, Jalan Poros Batu Rajang seluas 15.582 meter, Jalan Poros Segah seluas 10.128 meter, Jalan Poros Long Ayan seluas 11.350 ,meterdan jalan Punan Malinau seluas 1.410 meter melintasi KBK.

Kemudian untuk ruas jalan yang berada di kawasan KBK di Kecamatan Kelay yakni terdiri dari Jalan Poros Long Lamcin seluas 83.500 meter, jalan Sido Bangen seluas 5.000 meter, Jalan Poros Merasa seluas 7.800 meter,Jalan Merabu seluas 3.121 meter, Jalan Poros Panaan seluas 5.260 meter, Jalan Merabu-Lesan seluas 29.088 meter.

Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada DPUPR Berau, Junaidi menyebutkan, bahwa data tersebut belum banyak berubah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Selain melintasi KBK, juga ada yang melintasi KBNK atau kawasan budidaya non kehutanan,” ungkapnya.

Membangun kawasan jalan, atau peningkatan infrastruktur ini tentu diperlukan tahapan berupa pengajuan atau permohonan alih fungsi lahan. Minimal berupa restu untuk izin pinjam pakai.

“Kami sudah lakukan itu dan memang kita akui bahwa prosesnya cukup panjang dan lama, karena nanti titik akhirnya harus sampai pada Kementerian Kehutanan,” katanya.

Proses itu ditangani oleh DPUPR melalui Bidang Tata Ruang. Junaidi mengatakan, bahwa ada ketentuan tetap untuk kegiatan peningkatan infrastruktur jalan harus dilaksanakan pada lokasi yang memang bukan berstatus KBK atau KBNK.

Dengan sebuah ketentuan ruas jalan yang melintasi KBK hanya dilaksanakan pekerjaan yang sifatnya non permanen.

Pengerjaan non permanen itu seperti pemeliharaan jalan, meratakan permukaan jalan, memperbaiki badan jalan, serta mengonstruksi jalan hingga sampai batas tanah pilihan dan bukan sampai aspal atau beton.

“Akan tetapi sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat kita akan tetap melakukan kegiatan perbaikan pada ruas jalan yang disitu ada aktivitas masyarakat, bahkan di kawasan KBK sekalipun,” sambungnya.

Hanya saja, persoalan lain untuk masalah infrastruktur jalan ini menurut Junaidi tidak terlepas dari masalah keterbatasan anggaran.
Pada tahun 2023, khusus untuk jalan yang melintasi wilayah KBK, sudah ada anggaran perbaikan. Perbaikan itu pun tidak untuk semua tetapi hanya untuk Jalan Merasa seluas 10.965 M dengan total anggaran sejumlah Rp 9 miliar.
Meskipun banyak jalan masih melintasi KBK dan pembangunannya pun masih bersifat non permanen, berbagai upaya perbaikan akan terus dilakukan pemerintah daerah.
Untuk menyiasati keterbatasan anggaran, sejak beberapa waktu lalu Pemkab Berau atau melalui DPUPR mencoba opsi lain yakni menggandeng dan bersinergi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut. (Adv/Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel