Follow kami di google berita

Perkembangan Kasus Miras Oplosan “Hand Sanitizer” yang Renggut Lima Korban

ANews, Tanjung Redeb – HK anak berusia 15 tahun di Berau yang tersandung kasus perkara tindak pidana lantaran tak sengaja menghilangkan nyawa kelima rekannya seusai mengkonsumi cairan hand sanitizer racikan miliknya masih berproses hukum.

HK awalnya hanya berniat memberi efek jera, membuat sakit perut kelima korban karena kerap memalak.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, untuk sementara proses hukum kasus tersebut masih berjalan, akan tetapi karena pelaku masih anak-anak, petugas juga memperhatikan undang-undang khusus terkait dengan masalah anak yang berhadapan dengan hukum.

“Yang pasti sekarang kita sudah lengkapi beberapa (berkas), terutama uji lab kandungan yang ada di dalam botol yang berisi handsanitizer tersebut, terus kemudian ada kelengkapan terkait masalah rekontruksi dan lain-lain sudah berjalan,” ujarnya, Senin (20/9/2021).

“Kita sudah kirim berkas, tinggal kita lengkapi beberapa yang kurang termasuk hasil laboratorium, selesai itu ya mungkin kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan,” sambungnya.

Lanjut Kasat Reskrim, ide ramuan “hand sanitizer” itu dilakukan HK secara spontan karena sudah merasa sangat kesal dengan kelakukan para korban.

“Kemudian dia juga sempat merasa (oplosan) itu sendiri, karena saat diminum ia merasa sakit perut ya awalnya iseng mau ngerjain teman-temannya ini, tapi akhirnya itu malah membahayakan para rekannya sehingga berujung merenggut lima nyawa tersebut,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 204 KUHP yang mengatur terkait tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang, pasal 353 serta dilapis pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau ancaman hukumannya di atas 15 tahun,” tegas AKP Ferry.

Upaya mengantarkan HK kepada psikiater juga telah dipikirkan oleh pihak kepolisian, akan tetapi karena waktu penahanan untuk anak di bawah umur yang hanya berlaku selama 15 hari maka petugas lebih mengutamakan terkait proses hukumnya lebih dulu.

“Kita utamakan dulu prosesnya ini berjalan, sambil nanti kita undang psikiater untuk mengecek kejiwaan yang bersangkutan,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel