Follow kami di google berita

Penggunaan Motor Listrik Diperkenankan, Tunggu Regulasi Untuk Nomor Polisi

A-News.id,Tanjung Redeb — Minat masyarakat untuk berpindah dari motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik kian meroket. Apalagi, dengan hilangnya subsidi BBM dari Pemerintah Pusat.

Hal itu pun menjadi perhatian Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Dhamara Yudha.

Dikatakannya, penggunaan motor listrik saat ini masih dipersilakan. Sembari pemerintah pusat mengatur syarat dan ketentuan terkait penggunaan kendaraan tersebut di jalan raya.

Menurut Edo, nantinya para pengguna motor listrik akan mendapat plat nomor kendaraan. Hal itu pun nantinya akan dikomunikasikan ke Pemkab untuk pembayaran pajaknya.

“Itu juga sama seperti motor yang biasa. Soalnya, aturannya masih digodok,” katanya.

Untuk mempersiapkan payung hukum kendaraan listrik dalam berlalu lintas Kementerian Perhubungan menggulirkan dua peraturan (regulasi). Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik. Kedua, PM No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Sejauh ini, penggunaan motor listrik di Berau masih diperkenankan. Kendati, alat keselamatan berkendara harus diperhatikan,” tandasnya.(poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel