Follow kami di google berita

Pengguna Sepeda Listrik Wajib Patuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

A-News.id, Tanjung Redeb — Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai membahayakan pengguna sepeda. Pasalnya, pengguna sepeda listrik kerap terlihat berkendara tanpa menggunakan pelindung kepala ataupun perlengkapan keselamatan berkendara sesuai prosedur berkendara.

Hal itu pun menjadi sorotan Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Dhamara Yuda.

Dikatakannya, Pemerintah telah menyiapkan aturan penggunaan sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Ya sudah ada aturannya masalah penggunaan sepeda listrik ini,” katanya.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.

Disebutkannya, Lampu utama, Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu

Sistem rem yang berfungsi dengan baik,

Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, Klakson atau bel

Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

“Untuk pengguna sepeda listrik, aturan ini harus diperhatikan,” tegasnya.

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pakai helm itu wajib,” tegasnya lagi.

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

“Itulah aturan penggunaan sepeda listrik. Ingat, sepeda listrik bukan untuk anak dengan umur di bawah 12 tahun,” ujarnya.(*poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel