Follow kami di google berita

Pendataan Honorer Ditenggat 30 September, Terlambat Ada Konsekuensinya

A-News.id, Tanjung Redeb — Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD mengingatkan deadline (batas waktu) pendataan honorer jangan sampai lewat 30 September 2022.

Dikutip dari jppn.com, dirinya menegaskan ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN.

Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap PPK agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer,” tegas Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Menanggapi hal itu, Subid Koordinator Pengangkatan dan Kepangkatan ASN BKPP Berau, Indri mengatakan di Kabupaten Berau para honorer telah didata semua sehingga tidak perlu khawatir akan deadline(batas waktu) tersebut.

“Pendataan PTT sudah selesai, untuk selanjutnya kita masih menunggu arahan dari Menpan dan BKN, sementara ini masih sekedar pendataan,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Walau sudah didata semua, Indri menjelaskan untuk pengisian data honorer melalui aplikasi BKN untuk saat ini belum dilakukan pihaknya dikarenakan pihak BKN masih mempersiapkan aplikasi tersebut,

“Sementara ini belum kami isi yang melalui aplikasi BKN karena kita masih menugngu aplikasi tersebut masih dipersiapkan oleh BKN,” jelasnya.

“Dan itu terakhir di isi pada batas waktu sampai 30 September 2022,” sambungnya.

Untuk data honorer di Kabupaten Berau saat didata berjumlah sekitar 4.803 orang termasuk guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan dan keamanan dan fungsional lainnya.

Disinggung mengenai jadwal tes PPPK diisukan akan diundur, Indri mengatakan sementara ini belum ada informasi mengenai hal tersebut, karena formasi PPPK sementara ini masih menunggu progres penetapan oleh Menpan.

“Kita masih menunggu arahan pusat, karena terkait ini kebijakan terpusat dari Menpan RB dan BKN,” tandasnya. (nov).

Bagikan

Subscribe to Our Channel