Follow kami di google berita

Pemkab Berau Sampaikan 9 Raperda, DPRD 2 Raperda Inisiatif

A-News.id, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian 9 Raperda Kabupaten Berau serta 2 Raperda inisiatif DPRD Berau, Selasa (27/6/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Berau Madri Pani, didampingi Wakil Ketua I Syarifatul Syadiah dan Wakil Ketua II Ahmad Rifai. Draf Raperda diserahkan Bupati Berau Sri Juniarsih kepada Ketua DPRD Berau Madri Pani.

Raperda yang disampaikan diantaranya; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berau Tahun 2022;
Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Berau dari Diskoperindag;
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada PT Indo Pusaka Berau dari Bagian Ekonomi;
Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dari Dinas Perkebunan;
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Bapenda;
Raperda tentang Pengumpulan Uang dan/ atau Barang dari Dinas Sosial;
Raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dari DPMPTSP;
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Membangun Daerah dari DPPKBP3A;
Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan dari BPPKBP3A
Raperda tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau;
dan Raperda Perusda Perkebunan inisiatif DPRD

Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, dengan masuknya draft Raperda ini, akan ditindaklanjuti melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Berau untuk dibahas bersama eksekutif.

“Untuk itu saya mengharapkan kepada rekan-rekan DPRD dapat segera melakukan pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Sehingga kita optimistis pengesahan tepat waktu,” jelasnya.

Sementara berkaitan dengan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, lanjut Madri Pani, merupakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Dimana diatur bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, Raperda yang disampaikan pada tahun ini diharapkan menjadi perhatian bersama. Tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara eksekutif dan legislatif dalam satu tahun ini.

“Saya berharap Raperda ini bisa segera dibahas, sehingga bisa disahkan tahun ini. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Raperda yang diajukan ini merupakan prioritas sebagai rambu-rambu dalam menjalankan roda pemerintahan. Bupati juga menegaskan bahwa aturan yang akan ditetapkan nantinya bisa dipatuhi bersama serta harus ada pengawalan penuh dalam realisasinya.

“Raperda yang disampaikan ini telah mencakup berbagai macam persoalan yang kita hadapi sebelumnya. Semoga Raperda yang disampaikan bisa ditetapkan tepat waktu,” katanya. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel