A-News.id, Tanjung Redeb — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mencatat terjadi tren peningkatan permohonan pembuatan paspor beberapa bulan terakhir. Kepala Suub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kamin Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Adrian Herbudi, menyebut, kenaikan pembuatan paspor tersebut dominan untuk keperluan haji dan umrah.
Kantor Imigrasi mencatat ada sebanyak 1.194 paspor yang telah diterbitkan pada triwulan pertama ditahun 2023 ini. “Mayoritas memang untuk umrah dan haji namun ada juga keperluan untuk wisata,” jelas Adrian.
Peningkatan ini mulai terasa sejak pemerintah mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang tanpa batasan usia. Dalam sehari tercatat sebanyak 20 orang yang melakukan pengajuan pembukaan paspor. “Belum lagi yang melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi,” tuturnya.
Sebanyak 717 paspor baru yang diterbitkan dan sisanya sebanyak 477 paspor pergantian atau perpanjangan. Untuk tahun lalu tercatat sebanyak 2.662 penerbitan paspor diantaranya 1544 paspor baru dan 1.118 untuk perpajangan atau pergantian masa berlaku.
Untuk pendaftaran secara online petugas imigrasi akan membantu masyarakat khususnya bagi yang lansia maupun penyandang disabilitas, dimana persyaratannya juga sama dengan pengajuan paspor secara offline.
“Yakni berkasnya dimulai dari KTP, KK, Ijazah dan dokumen pendukungan lainnya kemudian di scan dan diupload ke aplikasi, pemohon tinggal menunjukkan berkas aslinya ke kantor imigrasi kemudian dilakukan pemotretan dan siap mengambil paspor yang diterbitkan,” jelasnya.
“Jika dokumen persyaratan belum lengkap, akan dikembalikan ke pemohon dan dianggap permohonan diterik kembali,” tandasnya. (yf)