Follow kami di google berita

Pembangunan Billboard Wajib PBG, DPUPR Sebut Belum Ada Yang Berproses

A-News.id, Tanjung Redeb – Membangun papan iklan, atau billboard rupanya harus menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dengan nama lain IMB.

Hal itu, lantaran papan iklan merupakan suatu bentuk bangunan konstruksi yang harus memiliki standar keamanan.

Hal itu diungkapkan Kabid Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Berau, Jimmi.

Dia menjelaskan, bahwa pembangunan papan iklan atau billboard harus memiliki PBG. Karena, itu sudah menjadi aturannya.

Dimana, saat ini, semua telah diatur oleh Kementerian PUPR. Sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2021.

“Iya, sudah sesuai dengan aturannya, bahwa mendirikan Billboard harus ada PBG,” ujarnya.

Dikatakannya, proses untuk membuat billboard sama halnya dengan mengajukan IMB. Dan sistem yang digunakan pun sama.

Adapun segala sesuatunya, saat ini semuanya dilaksanakan berdasarkan sistem (SIM BG). Dimana DPUPR hanya sebagai kesekretariatan.

“Fungsi kami, hanya mengatur tahapan dalam sistem. Jadi tidak harus pemohon itu datang ke kantor, mereka bisa mengakses melalui sistem. Nanti Dinas PU akan melakukan verifikasi dokumen, apakah semuanya sudah terlaksana atau belum,” bebernya.

Jika hal itu sudah terlaksana, maka akan dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. Dimana, si pemohon akan dihadapkan dengan tim pendamping ahli (TPA).

“Ini adalah tahapan klarifikasi. Dari sini akan keluar rekomendasi kepada pemohon untuk terbitnya PBG,” sebutnya.

Di dalam kontribusinya dalam proses ini, bisa memberikan penentuan proses kelengkapan data.

Disebutkannya, DPUPR hanya berpegang pada data yang diinput oleh pemohon ke dalam sistem. Jika tidak ada didalam sistem, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Sekarang hanya memeroses yang ada disistem saja,” katanya.

Lanjutnya, sistem BG tersebut terpusat seluruh Indonesia. Dan bukan merupakan kebijakan daerah.

“Saat ini, dengan kontrol yang dipegang oleh pusat, maka segala sesuatunya itu berlaku sama. Baik di pusat hingga di kabupaten. Nah, kalau dulu, mungkin SOP itu dibuat sendiri oleh kabupaten,” jelasnya.

Didalam PP nomor 16 tahun 2021, pengurusan dibatasi hanya 28 hari atau 5 kali pertemuan. Jika tidak selesai dalam tempo 28 hari atau 5 kali pertemuan, maka proses pengurusannya diulang dari awal kembali.

“Kalau verifikasi sudah diterima, maka dilanjutkan dengan asistensi bersama tim pendamping ahli,” ucapnya.

Pada sistem BG, diakuinya berdasarkan PP nomor 16 tahun 2022 harus ada pendampingan dari konsultan.

Terkait informasi sulitnya pengurusan melalui sistem saat ini, diseluruh kabupaten dan kota pun mengeluhkan hal yang sama.

Dengan terlibatnya konsultan yang berbadan usaha atau konsultan perseorangan yang bersertifikasi, maka hal tersebut bertujuan dokumen yang diajukan pemohon sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP nomor 16 tahun 2021.

“Karena menggunakan sistem. Dan tidak semua pemohon mengerti, jadi merasa kesulitan,” bebernya lagi.

Dinas PU, saat ini tengah menyusun design prototype. Dimana itu adalah hasil konsultasi dari Kementerian PUPR, yang diberikan untuk bangunan hunian sederhana.

“Kami juga masih terus mensosialisasikan terkait sistem ini. Karena, memang kami akui masih banyak yang kesulitan untuk menggunakan sistem terpusat ini,” ucapnya.

Lanjutnya, sudah pernah ada pemohon yang mengajukan PBG, namun hasil konsultasi dengan TPA (Tim Profesi Ahli) rekomendasi yang di berikan oleh TPA kepada pemohon tidak ditindaklanjuti.

“Pemohon kemudian tidak melanjutkan prosesnya, jadi belum ada yang baru terkait PBG itu,” tandasnya. (Adv/Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel