Anews.id, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perhotelan, guest house, serta hotel melati.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari anggota komisi I DPRD kota Samarinda Joni Sinatra Ginting. Ia menuturkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perpajakan penginapan harus direvisi. Pasalnya, ia menilai kontribusi dari pajak perhotelan atau penginapan lainnya belum lah maksimal.
“Ada beberapa ketentuan yang sedang di kaji ulang yakni, Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 kota Samarinda. Dan kami akan melengkapi lagi ketentuan Perda sebelumnya,†ungkap Joni sapaan karibnya melalui sambungan seluler. Kamis (6/10/2022).
Selain itu, Joni menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya dampak sosial di masyarakat yang berada di kawasan perhotelan maupun guest house karena tempat tersebut berdampak digunakan sebagai hal negative.
“Misalnya guest house atau hotel-hotel digunakan sebagai tempat penggunaan narkoba tentunya akan berimbas kepada masyarakat,†ucap Joni.
Kendati itu, politisi dari fraksi Demokrat tersebut akan menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan regulasi yang mengatur penyaluran pajak dari guest house.
“Nanti kita liat rumah kos-kosan seperti yang dikenakan pajak. Apakah berjumlah minimal 11 pintu. Karena pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,†pungkasnya.