Follow kami di google berita

Nurung Soroti Kebijakan Bupati Soal Larangan BBM Eceran

A-News.id, Tanjung Redeb – Kebijakan Bupati Berau yang melakukan pelarangan terhadap penjualan BBM eceran menarik perhatian DPRD Berau.

Anggota DPRD Berau, H. Nurung mengungkapkan, bahwa pemerintah harusnya lebih dulu mengkaji seberapa besar dampak dari kebijakan yang diambil.

“Apakah sudah difikirkan matang-matang sewaktu membuat kebijakan,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, banyak perkampungan di Berau yang jaraknya terbilang sangat jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar atau SPBU. Salah satunya adalah Kampung Pilanjau, di Kecamatan Sambaliung.

“Pemerintah itu harusnya melayani masyarakat. Bukan mempersulit,” tegasnya.

Dikatakannya, sangat tidak masuk akal ketika masyarakat Kampung Pilanjau harus ke SPBU yang jarak tempuhnya 1 jam untuk mengisi bahan bakar.

“Tentu tidak masuk akal. Motor itu hanya 4 liter satu tanki. Sementara, dari SPBU ke kampung itu bisa habis 2 liter. Sama saja bohong kalau seperti itu,” ungkapnya.

Kampung Pilanjau sebutnya, hanya satu dari puluhan kampung yang jaraknya jauh dari SPBU. Karena itu, lanjutnya, harus ada solusi dari pemerintah. Terutama, minimal di setiap kampung ada SPBN.

“Atau kalau bisa, di setiap kampung itu ada pangkalan yang menjual resmi BBM. Agar tidak terjadi seperti ini,” bebernya.

Dirinya berharap, agar pemerintah bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik. Tanpa ada unsur kepentingan sesaat.

“Setiap pejabat negara yang menerima gaji dari negara harus memberikan pelayanan terbaiknya ke masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemkab Berau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/395/PSDA tentang Penertiban Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Berau.

Surat edaran tertanggal 5Oktober 2023 itu, ditujukan kepada pengelola SPBU/APMS dan masyarakat Kabupaten Berau. Surat edaran itu, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penertiban BBM di Kabupaten Berau, 3 Oktober lalu, yang dihadiri oleh para pengelola SPBU, perwakilan PT. Pertamina dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Selain itu, penertiban BBM ini juga memperhatikan beberapa aturan perundang-undangan yang mengatur tentang BBM. Antara lain; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak; Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015, Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur; dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2012, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Salah satu poin yang diatur dalam surat edaran itu yakni, tidak diperbolehkan menjual BBM eceran tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau nomor 13 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan UU RI Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf D. (Fs/ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel