Follow kami di google berita

NEKAT TAKBIR KELILING, AKAN DITINDAK

ANews, Tanjung Redeb – Pelaksanaan takbir keliling untuk Kabupaten Berau di lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini masih dilarang.

Tentu saja tujuannya untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya menanggulangi penularan covid-19 agar tidak semakin meluas.

Oleh karena itu pula, jajaran kepolisian resor Berau melalui Satuan Lalu Lintas nya akan turut memantau aktivitas masyarakat di malam takbiran nantinya.

“Pada Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah untuk mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling,” ujar Kasat Lantas Polres Berau AKP Reza Pratama, Rabu (5/5/2021).

Kata dia, untuk pelarangan tetap dengan cara komunikasi antar masyarakat lebih dulu meliputi imbauan, penyebaran informasi serta edukasi.

“Bahwa selama pandemi covid ini diupayakan dan diimbau tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling bahkan berkumpul kan tidak boleh,” katanya.

“Pada saat nanti kami temukan (takbir keliling) sesuai dengan perintah pak Kapolres mungkin akan kita bubarkan, namun sekali lagi kami upayakan kegiatan komunikasi,” tegas AKP Reza.

Selain tindakan pembubaran tersebut, pihaknya tak segan-segan untuk melakukan sanksi tegas berupa tilang apabila saat pelaksanaannya nanti ada pelanggaran lalu lintas.

“Secara aturan kita akan lakukan tindakan penilangan yang tentunya tindakan tilang ini pada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan seperti misal mengangkut manusia di bak terbuka dan lain sebagainya itu yang rawan sekali,” jelasnya.

“Malam takbir nanti mungkin personel polres dengan Sat Lantas akan bergabung di lapangan untuk melaksanakan patroli gabungan,” tambahnya.

“Tentunya ini jadi tugas kita bersama tidak hanya polres, saya yakin stakeholder termasuk pemerintah pun dari Satpol PP, Dishub dan lain sebagainya tentu pasti akan kita ikut sertakan masih dalam rangka Operasi Ketupat Mahakam 2021,” pungkasnya.

Seperti penyampaian di pelaksanaan apel gelar pasukan, pelaksanaan takbir hanya diperbolehkan untuk dilakukan di mushola, masjid maupun surau berlaku untuk semua baik dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung dan RT. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel