A-news.id, Tanjung Redeb — Pedagang pasar subuh di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) kembali ditertibkan. Mulai hari ini, mereka hanya diperbolehkan berjualan sejak pukul 3 hingga 7 pagi. Ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2012.
“Di Perbup itu sudah jelas tentang petunjuk pelaksanaan teknis pengelolaan pasar Sanggam Adji Dilayas. Dan penertiban jam operasional itu bukan hal baru. Bahkan sudah disampaikan berkali-kali, dan spanduk aturan itu juga selalu dipasang sebagai pengingat,” terang Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hasnawati, ditemui Rabu (8/1/2025).
Dijelaskannya, sebagai OPD yang membidangi pasar, tentu sudah menjadi tugas untuk mengingatkan adanya aturan itu, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, dengan adanya jam operasional maka pedagang yang berjualan di PSAD akan merasakan keadilan. Karena setelah pasar pagi atau pasar subuh tutup, penjual bisa bergeser ke dalam area gedung pasar, dan pembeli akan mengikuti.
“Jadi kami bukan menutup pedagang pasar subuh. Tapi setelah jam 7 pagi itu kan mereka bisa melanjutkan berjualan di dalam area gedung. Sudah disiapkan blok-blok bagi para pedagang. Jadi semua pedagang akan kebagian pembeli,” tambahnya.
Dengan adanya penegakan kembali aturan jam operasional itu, diharapkan semua aktivitas jual beli akan teratur. Dan lapak-lapak dalam yang telah dibangun bisa dimanfaatkan para penjual.
“Jadi tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan, hanya saja jam operasionalnya yang dibatasi. Dan pedagang silakan melanjutkan berjualan di lapak dalam yang telah disediakan,” tegasnya.
Dengan adanya pergeseran pedagang itu nantinya, juga diharapkan bisa membuat harga yang dijual sesuai dengan harga pasaran. Karena selama ini masyarakat mengeluhkan harga yang tidak sama, antara pedagang di lapak dalam dengan pedagang pasar subuh. Sehingga banyak pembeli memilih berbelanja di pasar subuh. (mel)