Follow kami di google berita

MENYIMAK PERMASALAHAN BURUH KONTRAK SKJ

Selaku Edi Ketua PK

 

ANEWS, Berau – Sejumlah karyawan dan serikat pekerja terlihat berkumpul di halaman Kantor Disnaker Berau, Senin pagi 28/9/2020.  Mereka berada disana sehubungan dengan adanya tuntutan yang mereka lakukan atas dugaan pemutusan hubungan kerja 2 orang tenaga kontrak yang dilakukan PT. SKJ.

Menurut Edi, Ketua PK, saat ditemui ANews mengatakan bahwa menurutnya pemutusan karyawan kontrak ini sepihak, tetapi tidak ada informasi yang disampaikan apakah karyawan tersebut sudah habis kontraknya atau belum.

Sebelumnya, tambah Edi, memang ada pemberitahuan dari pihak perusahaan bahwa ada pemutusan kontrak. Sementara menunggu informasi terkait data nama orang-orang dalam pemutusan kontrak ini yang sudah dilaporkan ke pengawas, dimana menurut Edi, pihak manajemen menunggu keputusan dari pihak pengawasan, tiba-tiba temannya itu (2 KK) diusir dan dikeluarkan dari lokasi perusahaan dan barang-barangnya berada di luar portal SKJ.

“Penjelasannya begitu aja putus kontrak, sedangkan kita tahu bahwa mereka ini dikontrak 4 kali sambung ada sampai 6 kali sambung, seharusnya kan kontrak ini dipernjang 1 kali tapi ini ada yg dikontrak sampe 4 kali 6 kali, bahkan managemen pun dipanggil kesini dari pihak disnaker sampe saat ini gak ada yang datang kesini”, ujar Edi.

Karyawan yang terkena dampak PHK

Dia hanya menyampaikan bahwa PHK itu sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan mengatakan bahwa mereka seolah-olah tidak peduli dengan karyawannya dan tidak peduli dengan surat panggilan pemerintah (disnaker).

Ketika ditanyakan terkait pemutusan kontrak ini apakah mereka sudah mendapatkan gaji sebelumnya, Edi menambahkan bahwa memang mereka ini mau dibayar gaji tapi tidak seharusnya begitu, sekiranya ada pihak pengawasan karna kita menuntut pengangkatan PKWT, karna mereka dikontrak ini sudah 2 tahun lebih  sedangkan kita tau ini Cuma 1 kali diperpanjang.

“Nah ini diperpanjang 4 kali sudah 2 tahun lebih sedangkan kasus nya aja sudah kita laporkan ke pihak pengawasan bahwa kita harus tunggu dulu”, kata Edi.

Saat ditanya terkait penjelasan dari pihak SKJ Edi menuturkan belum ada, Kalo surat pengosongan barang memang ada, kalau surat pemutusan kontrak belum ada. Pihak PK menganggap bahwa pemutusan kontrak ini sepihak.

Sementara kalau melihat permasalahan ini diperkirakan ini masalah tenaga kerja kontrak, yang juga ada diatur di dalam  UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.  Menurut UU No. 13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Bagaimana penyelesaiannya selanjutnya? Kita berharap agar pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan dengan win-win solution sehingga tidak merugikan para pihak dan diselesaikan secara arif dan bijaksana. (Tasya)/(Julian)

Bagikan

Subscribe to Our Channel