Follow kami di google berita

MASYARAKAT UMUMNYA MENILAI PROSES PENGURUSAN SERTIFIKAT LAMA

ANEWS, Berau – Tahapan tentang pengurusan tanah tidaklah rumit namun perlu pemahaman dalam setiap tahapan-tahapan yang ada, salah satunya pemecahan tanah. Apa itu pemecahan tanah, lalu bagaimana mengurusnya, dan apa saja tahapannya.

Masronata Sitanggang selaku Kasubbag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, menjawab tentang beberapa pertanyaan tersebut. Dirinya menjelaskan secara rinci mengenai tahapan-tahapan pengurusan pemecahan tanah.

“Pertama melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, nah pada saat persyaratan lengkap petugas akan menerima dan memberikan tanda terima dokumen, ini menjadi start awal perhitungan argo untuk proses pelayanan, nah disaat tanda terima dokumen itu telah diberikan maka akan dilaksanakan pembayaran kewajiban oleh pemohon,” jelasnya.

Masronata Sitanggang selaku Kasubbag Tata Usaha

Dirinya pun menambahkan pada saat pembayaran telah diterima petugas akan memberikan kepada atasannya khususnya bagian survei dan pemetaan, lalu pihaknya akan koordinasi dan menentukan pengukuran lokasi yang akan dilakukan pemecahan atau perpisahan. Setelah pengukuran lokasi selesai, masuk ke seksi penetapan hak dan pendaftaran untuk diterbitkan sertipikat baru dengan sertipikat induk ditarik BPN (untuk pemecahan).

“Mungkin itu gambarannya masa proses pemecahan tanah, bahwa yang mendasari pendaftaran tanah itu adalah peraturan kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan atau bisa dilihat syarat, biaya, dan waktu pelayanan pada aplikasi Sentuh Tanahku di google playstore. Untuk masyarakat yang mengalami kesulitan bisa mengadukan secara manual (lewat kotak pengaduan kantah), hotline WA center, dan aplikasi pengaduan,” tutupnya (din/nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel