Follow kami di google berita

Mahkamah Pelayaran Gelar Sidang Kecelakaan Kapal Tengggelamnya Kapal LCT Rimba Raya XV Di Perairan Sungai Seimanggaris Nunukan

A-News.id, (Nunukan) — Mahkamah Pelayaran diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, Mahkamah Pelayaran merupakan lembaga yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan RI.

Berdasarkan UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kebaradaan Mahkamah Pelayaran tetap di bawah Kementerian Perhubungan yang memiliki fungsi melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nakhoda atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Kesyahbadaran dan Ototitas Pelabuhan.

Kementerian Perhubungan RI melalui Mahkamah Pelayaran menggelar persidangan pertama kasus perkara kecelakaan Laut (Laka Laut) bertempat di ruang rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan pada Rabu (13/3/2024). Atas terjadinya Kecelakaan Laut (Laka Laut) tenggelamnya Kapal LCT Rimba Raya XV. GT 143 Bendera Indonesia di perairan Sungai Seimanggaris Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada tanggal 3 November 2023 yang lalu.

Sidang pertama tersebut dibuka pada pukul 09.00 WITA oleh Ketua Tim Panel Mahkamah Pelayaran Capt.Muhammad Gahzali, S.H., M.H., M.M., didampingi empat anggota, Capt. Frederick H. Roinwowan, Elfis, M.Mar, E, David Febianto, S.T, Yanuar Prayoga Warsadi, S.H dan Rinna Purba, S.H.

Di awal sidang, Ketua Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menyampaikan beberapa pertanyaan kepada terduga Nakhoda terkait kasus Laka Laut di Perairan Sungai Seimenggaris Nunukan. Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran saat menggelar sidang pemeriksaan kecelakaan kapal tenggelamnya LCT Rimba Raya XV menghadirkan terduga dan saksi-saksi atas terjadinya peristiwa tersebut.

Dihadapan para tim panel Ahli Mahkamah Pelayaran, terduga Nakhoda dimintai keterangan dan penjelasan terkait terjadinya kecelakan laut di perairan Muara Seimenggaris tersebut.

“Saudara terduga kami berharap dapat menjawab pertanyaan – pertanyaan sebenar – benarnya, apa yang saudara ketahui, lihat dan rasakan pada saat kejadian itu yang saudara sampaikan,” kata Hakim Ketua Mahkamah Pelayaran saat memulai jalannya sidang.

Ketika sidang berlangsung sambut menyambut pertanyaan dan jawaban dari Hakim Ketua kepada terduga Nakhoda dalam persidangan itu membuat suasana sedikit tegang karena ke empat Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran mencecar beberapa pertanyaan kepada terduga dan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Sementara para anggota Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran mencermati sejumlah jawaban dari terduga Nakhoda Kapal LCT Rimba Raya XV. Hakim anggota Capt. Frederick H. Roinwowan pada persidangan tersebut menyampaikan bahwa Mahkamah Pelayaran dalam menjalankan tugas lanjutan atas kecelakaan kapal, mempunyai kewenangan yang luas mencakup menghadirkan semua pihak terkait dengan pengoperasian kapal dan adanya pelimpahan pemeriksaan pendahuluan secara cepat.

Capt Frederick pun pada sidang ini memperjelas kronologi dari peristiwa tenggelamnya kapal LCT tersebut dengan melayangkan sejumlah pertanyaan kepada terduga Nakhoda terutama terkait alat keselamatan pelayaran yang tersedia di diatas kapal tersebut. Pemeriksaan perkara ini bertujuan agar bisa berlangsung cepat, dan ditemukan sebab-sebab terjadinya laka laut yang sebenarnya untuk menetapkan putusan agar tidak terulang kembali.

“ Namun jika dari hasil pemeriksaan lanjutan itu ditemukan penyebab lainnya yakni terkait adanya unsur pidana, maka kasus ini bisa ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum,” ungkap Capt. Frederick.

Ditambahkannya, sebagai lembaga yang bertugas menyidangkan nakhoda atau perwira kapal dari segi profesi, maka putusan Mahkamah Pelayaran adalah melakukan pencabutan sementara sertifikat keahlian dan komptensi para nakhoda atau perwira kapal yang dinyatakan bersalah.

Sementara, Tim Pemeriksa dari Kantor KSOP Kelas IV Nunukan yaitu Capt. Sukriansyah,S.IP.M.Mar Taking.S.H. , Wiwin Karama. S.H. ikut serta sebagai saksi dalam Persidangan oleh Tim Panel Ahli Mahkamah Pelayaran menjelaskan melalui keterangan tertulisnya diterima redaksi Mimbar Martin (14/3/2024) mengatakan bahwa kronologis atas kecelakaan laut terbaliknya LCT Rimba Raya XV di perairan Sungai Seimanggaris Nunukan adalah akibat adanya kebocoran kapal yang tidak di informasikan oleh Nakhoda kepada Kantor KSOP Kelas IV Nunukan.

“Dari kejadian tersebut kapal menjadi terbalik dan dari 7 orang kru kapal diantaranya 5 orang ditemukam selamat sedangkan 2 orang sempat hilang. Namun setelah dilakukan pencarian ditemukan dalam keadaan sudah meninggal. Atas kejadian ini Kantor KSOP Kelas IV Nunukan saat itu juga langsung melaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut cq. Direktur KPLP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Capt.Sukriansyah mengungkapkan atas kejadian itu KSOP Kelas IV Nunukan melalui Kepala Kantor saat itu Bapak Zainal Abdul Rahman langsung membentuk Tim Pemeriksa KSOP Kelas IV Nunukan yang terdiri dari Sukriansyah, S.IP, M. Mar, Taking, S.H., dan Wiwin Karama, S.H., untuk melakukan pemeriksaan terhadap kecelakaan laut tersebut.

“ Kami dari Tim Pemeriksa bentukan Bapak Zainal Abdul Rahman mantan Kepala KSOP Nunukan, langsung melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait diantaranya Nakhoda atas nama Wardana, Kepala Kamar Mesin (KKM) Muzakkar, Mualim I Israwati, Masinis II M. Syabrianto, pihak keangenan perusahaan pelayaran Zulkarnain dan perwakilan pemilik kapan Suryani Veronika guna melakukan pemeriksaan atas kejadian Laka Laut tersebut,” terang Capt. Sukriansyah.

Capt.Sukriansyah menuturkan juga persidangan kedua hari ini, Kamis (14/3/2024) di Kantor KSOP Kelas IV Nunukan Hakim Mahkamah Pelayaran mempertanyakan kepada ke tiga Tim Pemeriksa Kantor KSOP Kelas IV Nunukan diantaranya kepada Bapak Taking Hakim Mahkamah Pelayaran mempertanyakan terkait Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) dimana kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.

“Sedangkan kepada Bapak Wiwin Karama Hakim Mahkamah Pelayaran mempertanyakan lebih kepada pasca kecelakaan laut LCT Rimba Raya XV dan rencana penyingkiran kerangka kapal. Kalau kepada saya Hakim Mahkamah Pelayaran menanyakan penanganan kapal LCT Rimba Raya XV saat kejadian dan pengumpulan keterangan. Kami melihat sidang pertama dan kedua yang di gelar Mahkamah Pelayaran ini belum ada keputusan jadi kita menunggu hasil putusan Mahkamah Pelayaran,” pungkas Capt.Sukriansyah. (Mimbar Maritim).

Bagikan

Subscribe to Our Channel