Follow kami di google berita

Dugaan Diintimidasi, Warga Laporkan Caleg ke Bawaslu Kaltara

A-News.id, Tanjung Selor – Seorang warga dari Satuan Pemukiman (SP) 1 Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan, yang berinisial MS, melaporkan salah satu Calon Legislatif (Caleg) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara. MS merasa telah diintimidasi oleh Caleg tersebut.

Kejadian ini berawal ketika MS mengajukan pertanyaan mengenai pembagian bantuan tandon air yang tidak merata dari salah satu Caleg. MS menyadari bahwa bantuan tersebut hanya diberikan kepada warga yang tinggal di SP 7 dan SP 8, sementara warga yang tinggal di SP 1 tidak mendapatkannya.

“Saya sempat mencoba meminta bantuan melalui seorang teman untuk mendatangi penerima bantuan. Saya berharap bisa mendapatkannya,” ungkap MS pada Kamis (14/3).

Setelah tiba di SP 7, MS menanyakan kepada salah satu penerima bantuan apakah bantuan tersebut berasal dari Caleg tersebut. Penerima bantuan tersebut mengakui hal itu dan mengatakan kepada warga agar memilih Caleg tersebut sebagai imbalannya.

“Informasinya bantuan ini diberikan satu bulan sebelum pencoblosan. Namun, yang menyerahkan bantuan bukanlah Caleg itu sendiri, melainkan timnya. Warga yang menerima bantuan diminta untuk memberikan suara kepada Caleg tersebut,” jelas MS.

Hal ini membuat MS menyimpulkan bahwa bantuan tandon air yang didistribusikan secara tidak merata berasal dari salah satu Caleg, dan masyarakat diminta memberikan suara sebagai upah.

“Praktik money politics seperti ini menunjukkan bahwa masih ada dalam konteks pemilihan umum dan menjadi ancaman terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan,” ungkapnya.

MS bahkan mencoba meminta bantuan kepada penerima tersebut agar bisa mendapatkan tandon air. Beberapa hari kemudian, MS dihubungi oleh Caleg tersebut.

“Caleg tersebut menuduh saya mengintimidasi anggotanya,” kata MS menirukan ucapan Caleg tersebut.

MS dengan tegas mengatakan bahwa dirinya hanya mempertanyakan mengapa hanya warga yang tinggal di SP 7 dan SP 8 yang menerima bantuan tandon air, sementara warga di SP 1 tidak mendapatkannya. Dia menegaskan bahwa dia tidak sedang mengintimidasi siapapun.

“Saya juga tidak tahu dari siapa Caleg tersebut mendapatkan nomor telepon saya. Saya tidak mengenalnya,” tambahnya.

Dalam percakapan tersebut, Caleg tersebut menyatakan bahwa MS memperoleh bantuan tersebut. MS menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang terpenting adalah agar warga lainnya juga bisa menerima bantuan.

“Setelah itu, Caleg tersebut menghubungi saya untuk bertemu,” paparnya.

Ketika pertemuan itu, Caleg tersebut membawa seorang oknum aparat. Melihat situasi tersebut, MS memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 ini ke Bawaslu Kaltara.

“Saya heran mengapa bukan pihak terkait yang menjelaskan tentang bantuan tandon air yang bersumber dari APBD 2022. Malah yang datang adalah oknum aparat,” ungkap MS.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Hakim, mengakui bahwa pihaknya akan menelusuri laporan ini melalui divisi penanganan pelanggaran. “Ketika laporan ini masuk, tim penanganan akan mengecek apakah memenuhi syarat formal dan materiil,” jelas Rustam melalui pesan pribadi Whatsapp.

“Jika memenuhi syarat, biasanya laporan akan diregistrasi dan ditindaklanjuti sebagai kasus pelanggaran. Namun, jika ada kekurangan, kami akan memberi tahu pelapor untuk melengkapinya,” tambahnya.

Rustam juga menekankan bahwa mekanisme penindakan pelanggaran harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Jika laporan sudah lengkap, kami akan membahasnya dengan Gakumdu, baik kepolisian maupun kejaksaan, terkait unsur pidana yang mungkin ada,” jelasnya. (Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel