Follow kami di google berita

Langkahi Aparatur Kampung, Kakam Sayangkan Sikap Pihak yang Lakukan Bongkar Muat Cangkang Sawit tak Berizin Tersus

A-News.id, Teluk Bayur – Aktivitas bongkar muat cangkang kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin terkait pengangkutan ke tongkang di Kampung Labanan Jaya mendapat sorotan dari aparatur kampung setempat, Rabu (22/2/2023).

Pasalnya pihak yang melakukan pengerjaan tersebut dianggap tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah kampung. Baik bertemu tatap muka maupun izin pemberitahuan aktivitas di areal wilayah Labanan Jaya.

“Sehubungan dengan adanya kegiatan penumpukan dan rencana pengiriman cangkang sawit itu sudah kita komunikasi baik aparatur kampung ataupun lembaga kampung,” ujar Kepala Kampung Labanan Jaya, Rohmat Kholis.

“Namun hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum pernah ada ketemu secara tatap muka maupun sosialisasi secara kelembagaan yang ada di Kampung Labanan Jaya,” jelasnya.

Menyikapi itu, Rohmat meyayangkan atas perilaku pihak yang melakukan aktivitas bongkar muat. Karena bagaimanapun, kata Rohmat segala aktivitas yang dilakukan orang luar masuk ke kampung setidaknya harus melakukan pemberitahuan ataupun sosialisasi ke masyarakat.

“Hingga saat ini pun yang sifatnya berupa dokumen tertulis untuk pemberitahuan ke kampung terkait aktivitas bongkar muat cangkang itu juga belum ada kita terima sama sekali,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar instansi terkait dalam hal ini pihak syahbandar bisa menindak jika kegiatan aktvitas bongkar muat tersebut menyalahi aturan. Sebagaimana tugas dari syahbandar dalam hal pengawasan dan pengaturan pelayaran.

“Sekiranya dari pihak yang melakukan kegiatan karena mereka yang tahu segala aktivitas kepengurusan dokumen maka harus memenuhi persyaratan, karena kami dari apatur kampung pasti memberikan pelayanan terbaik dari pihak-pihak luar jika memang itu tidak melanggar sesuatu aturan yang ada,” katanya.

“Sementara dari syahbandar bisa meninjau langsung terkait perizinan aktivitas bongkar muat melalui ponton yang dilakukan tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Capt Marsri Tulak membenarkan jika aktivitas bongkar muat cangkang sawit di areal Labanan Jaya sebagaimana yang dilaporkan masyarakat memang tidak dilengkapi dokumen pendukung untuk sandar kapal.

Ditegaskannya, kapal tersebut tidak memiliki izin sandar di kawasan tersebut. Pasalnya, perusahaan yang melaksanakan bongkar muat tidak memiliki izin terminal khusus (tersus).

“Iya, perusahaan itu tidak memiliki tersus,” ujar Capt. Marsri kepada A-News.id belum lama ini.

Kepala KUPP itu pun menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengusaha itu salah. Sehingga aktifitas tersebut bisa dikenakan sanksi administratif dan kapal tidak boleh berlayar sementara waktu.

“Kami tegaskan bahwa itu salah. Dan kami minta agar itu tidak dilanjutkan,” sebutnya.

“Kami juga meminta agar pengusaha itu mencari lokasi yang memiliki izin tersus. Jika tidak, maka tidak boleh jalan kapalnya,” tegasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel