Follow kami di google berita

Lambannya Pembebasan Lahan Warga di Lokasi Pembangunan Stadion Mini, Begini Penjelasan Dinas Pertanahan

A-News.id, Tanjung Redeb – Menjawab lambannya pembebasan lahan warga di lokasi pembangunan stadion mini Teluk Bayur, Dinas Pertanahan Berau memastikan hal tersebut masih berproses, Senin (17/10/2022).

Kabid Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Edi Baskoro menyatakan, dalam proses pembebasan lahan tersebut sejatinya sudah dilakukan peninjauan ke lapangan.

Namun karena kini terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum maka proses pembebasan lahan harus menyesuaikan dengan prosedur yang tertuang didalamnya.

Salah satu poinnya adalah, OPD pengguna atau instansi yang ingin memerlukan tanah harus menyusun side friction (fs) atau studi kelayakan tanah dan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Dalam hal ini Edi mengaku, Dinas Pertanahan tinggal menunggu dokumen tersebut rampung dan diserahkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Jika dokumen tersebut sudah diterima, maka selanjutnya dari Dinas Pertanahan akan melakukan verifikasi ke lapangan.

“Jadi kami sekali lagi tidak ada maksud atau tujuan memperlambat hak dari warga, tapi kami mengikuti tahapan-tahapan sesuai dengan aturan PP Nomor 19 Tahun 2021,” katanya.

Sesuai dengan ketentuan Perbup Berau Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Skala Kecil bagi Pembangunan Kepentingan Umum jangka waktu verifikasi oleh tim pertanahan paling lama lima hari.

Lanjut Edi Baskoro, usai melakukan verifikasi maka dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan pendaftaran peta bidang tanah yang terdampak kegiatan pembangunan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah ada penetapan lokasi disertai dokumen yang lengkap, maka dari Dinas Pertanahan akan menghadirkan kantor jasa penilai publik (KJPP).

“Jadi bukan kami yang melakukan penilaian daripada harga tanah tapi ada tim yang punya lisensi, baik itu dari Kementerian Agraria maupun Kementerian Keuangan,” jelasnya.

“Setelah mereka (KJPP) selesai melakukan penilaian dan kami (Dinas Pertanahan) terima barulah kami undang masyarakat akan kita sampaikan berapa harga tanah yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

“Jadi sekali lagi kami akan mengikuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel