Follow kami di google berita

Lakukan PHK Sepihak, PT NPN Diduga Acuhkan PP 35 Pasal 175A

A-News.id, Tanjung Redeb – Konflik antara karyawan dengan PT Natura Pasific Nusantara (NPN) masih berlanjut. PT NPN yang berada di Kecamatan Segah, disoal lantaran dianggap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Berau, Sony Ferianda mengatakan, bahwa PT NPN pada awalnya melakukan PHK terhadap karyawannya, dengan dalih pekerja tersebut telah habis masa kontraknya.

Dari persoalan tersebut, serikat buruh kemudian melapor ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Dimana, dari laporan tersebut, pihak pengawas ketenagakerjaan melakukan investigasi dan menemukan bahwa karyawan tersebut merupakan karyawan tetap, dan bukan karyawan kontrak.

Sehingga, Bidang Hubungan Industrial Disnakertans Berau menyurati PT NPN, agar karyawan tersebut kembali dipekerjakan.

Kendati demikian, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh mediator, belum digubris oleh perusahaan. PT NPN malah kembali mengeluarkan surat PHK kepada orang yang sama, dengan alasan efesiensi.

“Kalau efesiensi alasannya, harusnya bukan hanya satu orang yang di PHK,” ujarnya.

Dikatakannya, dari PT NPN hingga saat ini belum pernah melaporkan kasus PHK tersebut ke pihaknya.

“Di surat PHK pertama, itu kami sudah keluarkan nota. Dan harusnya diikuti. Tapi nyatanya, itu tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Lanjutnya, ada persyaratan dan aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan, sebelum melakukan PHK kepada karyawannya.

“Secara ketentuan, perusahaan tidak memenuhi untuk melakukan PHK. Jadi harusnya tidak ada PHK,” tegasnya.

Ditegaskannya, pihaknya akan bersurat ke PT NPN dan akan terjun ke lapangan untuk melakukan investigasi tehadap kasus tersebut.

“Iya, kita surati perusahaan itu, dan kami akan cek langsung ke lapangan,” bebernya.

Dikatakannya, perusahaan diduga melanggar PP nomor 35 pasal 175A. Dan seharusnya, perusahaan bisa berpegangan pada aturan yang diberlakukan.

“Kami sangat menyangkan, karena perusahaan tidak mengindahkan surat kami,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel