Follow kami di google berita

Kurangi Alih Fungsi dan Sengketa Pertanahan, Pemkab Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah

A-News.id, Tanjung Redeb – Bupati Berau Sri Juniarsih Mas membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, Senin (13/11/2023).

Menurut bupati, sosialisasi perda ini sangat penting untuk perangkat kampung, kelurahan, dan kecamatan. Apalagi persoalan sengketa tanah seringkali muncul di masyarakat, khususnya yang menyangkut kepemilikan dan penguasaan tanah.

“Karena itu aparatur pemerintah dituntut mampu melakukan penyelesaian secara cermat sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Sri Juniarsih.

Dikatakannya, pemerintah pusat telah mencanangkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat. Menurutnya, program ini penting untuk dilaksanakan di daerah melalui terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran PTSL di seluruh wilayah Indonesia, yang ditujukan kepada 14 pejabat, salah satunya kepada bupati/walikota.

“Sosialisasi ini merupakan wujud konsistensi Pemerintah Kabupaten Berau mendorong legalitas lahan-lahan yang dimiliki masyarakat agar memperoleh kepastian hukum,” jelas Sri Juniarsih.

Dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara, lanjutnya, secara spesifik dipaparkan mengenai kawasan-kawasan tertentu yang tidak boleh sembarangan dibuka dan digarap karena dapat berakibat pelanggaran hukum. Seperti berada di dalam kawasan hutan mangrove dan kawasan lindung, tanah yang telah diterbitkan hak atas tanah; tanah yang telah dikuasai pemerintah; dan berada di atas sepadan sungai atau berada di ruang milik jalan.

“Saya berharap, sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait mekanisme administrasi penguasaan tanah negara berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi alih fungsi lahan dan sengketa pertanahan,” ucapnya.

Bupati juga mendorong jajaran Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Kabupaten Berau, serta seluruh perangkat terkait agar terus memberikan layanan terbaik dan pendampingan kepada masyarakat.

Sejatinya cita-cita besar Reforma Agraria adalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun UMKM, berdasarkan potensi lokasi setempat.

Hal ini selaras dengan misi Pemerintah Kabupaten Berau, yaitu: meningkatkan ekonomi masyarakat dengan optimalisasi sektor hilir sumber daya dan pertanian dalam arti luas yang berbasis kerakyatan dengan perluasan lapangan kerja dan pengembangan usaha berbasis pariwisata dan kearifan lokal.

“Saya sangat berharap, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Berau dapat terimplementasi,” imbuhnya. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel