Follow kami di google berita

Komisi III Minta KPK Lakukan Pemeriksaan terkait Proyek Bronjong di Sei Bedungun

A-News.id, Tanjung Redeb – Komisi III DPRD Berau, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Inspektorat Daerah turun melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris, menyikapi adanya proyek pembangunan bronjong di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, yang menggunakan dana DBH-DR.

Proyek bronjong yang merupakan program DPUPR itu dianggap bermasalah karena diprogramkan tanpa sepengetahuan DPRD. Pihak DPUPR, kata Waris, tidak pernah berdiskusi dengan DPRD Berau mengenai program tersebut.

“Proyek itu dikerjakan melalui anggaran DBH-DR tahun 2022. Dana itu kan setiap tahun masuk ke APBD Berau. Seharusnya apapun yang masuk dalam APBD, pemanfaatannya perlu dibicarakan di DPRD,” jelas Waris, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, untuk menentukan program prioritas atau tidak, hal tersebut harus dibicarakan dengan DPRD. Karena tidak pernah ada pembicaraan tersebut, pihaknya pun tidak mengetahui proyek-proyek ini.

“Karena proyek tersebut tidak pernah dibicarakan, maka saya menganggap tidak prioritas. Dan saya bisa pastikan kegiatan ini tidak pernah dibahas di Badan Anggaran. Bisa dicek di notulen setiap kami rapat pembahasan anggaran,” bebernya.

Menurutnya, meskipun dana DBH-DR dapat digunakan untuk membangun bronjong, tetapi ada 11 kegiatan lain yang juga dapat menggunakan dana tersebut. Salah satunya kegiatan yang masuk dalam program strategis daerah yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau.

“Kan lebih baik digunakan untuk kegiatan yang betul-betul masuk dalam program strategis daerah,” ujarnya.

“Artinya penggunaan DBH-DR itu bukan hanya untuk membangun bronjong. Tapi setahu saya ada 11 item yang diperbolehkan, salah satunya proyek strategis daerah. Kenapa bukan itu yang dilaksanakan,” lanjutnya.

Karena itu, Waris berpendapat bahwa perlu ada pemeriksaan oleh KPK atau inspektorat daerah terkait asal-usul proyek ini, termasuk penganggarannya. Apalagi kegiatan tersebut belum tuntas dikerjakan.

“Saya minta ini diperiksa. Karena bukan hanya satu titik yang mengalami masalah, tetapi ada beberapa titik lainnya yang bermasalah,” tegasnya.

“Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2022. Itu pun belum tuntas. Tahun ini dana DBH-DR itu masih ada. Cuma saya tidak tahu apa yang akan dilakukan dengan dana tersebut. Apakah untuk melanjutkan proyek bronjong ini atau tidak. Karena kami tidak pernah dilibatkan.,” Imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD Berau menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Sei Bedungun terkait proyek bronjong yang belum tuntas pekerjaannya. Menindaklanjuti laporan itu, Ketua Komisi III DPRD Berau, H Saga, bersama sejumlah anggota, yakni M Ichsan Rapi, Abdul Waris, dan Suriansyah langsung melakukan sidak.

Saga menyampaikan pembangunan bronjong di Kelurahan Bedungun, Tanjung Redeb, hanya proyek akal-akalan untuk menyerap anggaran DBH-DR.

“Setelah kita melihat hasil pekerjaan, kami menganggap proyek ini proyek akal-akalan. Di pemikiran PPK-nya, terpenting bagaimana anggaran DBH-DR ini bisa terserap,” jelas Saga, Selasa (23/5/2023)

Dikatakannya, pada saat sosialisasi di masyarakat, proyek sepanjang 400 meter ini untuk penanganan banjir di kawasan Jalan Kedaung. Bahkan di sekitar lokasi dijanjikan ada jogging track. Tapi proyek ini justru dikeluhkan masyarakat karena sampai saat ini belum tuntas dikerjakan.

“Justru yang kita lihat sekarang bronjong ini menampung air, bukan mengalirkan air. Karena tidak ada pembuangan. Malah ini akan menimbulkan banjir, tidak sesuai dengan manfaatnya,” beber Saga.

“Dalam perencanaan tentu kita bicara manfaat. Bukan hanya pelaksanaannya. Tapi kalau seperti ini, tidak selesai, apa manfaat yang dirasakan,” lanjutnya.

Dikatakan Saga, proyek bronjong ini dikerjakan tahun 2022 lalu bersumber dari DBH-DR senilai Rp 7 miliar. Dana ini masuk dalam APBD Kabupaten Berau. Sebelumnya, dana DBH-DR tidak bisa digunakan untuk pembangunan. Namun berdasarkan petunjuk pemerintah pusat, ada perubahan dan bisa digunakan. Salah satunya dimanfaatkan DPUPR untuk membangun bronjong.

“Informasinya kontraktornya belum dibayar full, masih ada sisa anggaran Rp 700 juta yang ditahan,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Tapi menurutnya, dana tersedia itu tidak mencukupi untuk penyelesaian karena masih ada beberapa item yang belum dikerjakan.

“Bahkan mereka masih menunggu dana tahun ini untuk penyelesaian. Seharusnya dalam perencanaan anggaran Rp 7 miliar itu sudah bisa tuntas dan tidak ada lagi penambahan anggaran,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan memanggil instansi terkait dalam hal ini DPUPR untuk meminta keterangan terkait pengunaan dana tersebut.

“Perlu evaluasi terkait pelaksanaan DBH-DR. Karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di kawasan lainnya,” tutupnya

Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, mengatakan bahwa sebagaimana masterplan atau konsep perencanaan bahwa di Tanjung Redeb terdapat sekiranya ada 28 anak sungai yang apabila aktif maka disinyalir akan menimbulkan banjir.

Melihat dari itu, kegiatan yang berada di Sei Tarum, Bedungun tersebut salah satu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak banjir tersebut.

Hanya saja dengan ketersediaan anggaran yang minim, maka pengerjaan baru terlihat beberapa persen saja. Itupun dikatakan Hendra belum selesai seratus persen. Nanti tentunya, akan dilanjutkan lagi, disambung terus sampai ke hulu dan tentu akan dinormalisasikan lagi.

“Konstruksi (bronjong) yang di sana (Sei Tarum, Bedungun) kalau dilihat belum selesai pasti dinilai pengerjaannya tidak sesuai. Tapi manakala itu sudah selesai harapannya proyek itu berfungsi dengan baik,” katanya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel