Follow kami di google berita

Komisi I Minta Kepedulian Perusahaan Soal Lahan Warga

A-News.id, Tanjung Redeb – Persoalan lahan warga Kampung Tumbit Melayu yang berada di lokasi tambang PT Berau Coal, jadi atensi DPRD Berau. Komisi I DPRD Berau pun mencoba memediasi dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (4/9/2023).

Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, menjelaskan bahwa masalah pembebasan lahan milik dua warga Tumbit Melayu sudah berlangsung lama. Namun permasalahan ini berlarut-larut karena belum ada kata sepakat antara warga dengan pihak perusahaan.

Disampaikan Rudi, dari penyampaian Kepala Kampung Tumbit Dayak, Maspri, lahan dua warga itu sebenarnya tidak masuk dalam lahan konsesi. Selain itu, lahan itu juga bukan merupakan lahan sengketa. Karena itu, BC juga tidak mempunyai kewajiban untuk membebaskan lahan itu.

“Ini soal kepedulian dari pihak Berau Coal saja. Karena ini masalah hak yang tidak diatur dalam aturan. Bahwa BC harus memberikan sesuatu. Karena lahan ini tidak ada dalam konsesinya dia,” terangnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap dua warga tersebut, Rudi berharap PT BC peka dan peduli dengan masalah itu. Apalagi lahan milik warga yang tidak dibebaskan itu turut terdampak aktivitas tambang di sekitarnya.

“Kami akan coba komunikasikan dengan Berau Coal untuk memenuhi keinginan warga. Seandainya masalah ini tidak bisa ditempuh dengan mediasi, mungkin kita tempuh dengan upaya-upaya lain sesuai aturan ketatanegaraan, mungkin perdata,” tegasnya.

Sementara itu, Superintendent Corporate Comunication PT BC, Rudini, menjelaskan bahwa pembebasan lahan di Tumbit Melayu pada 2017 silam itu menyasar beberapa lahan yang masuk rencana pertambangan. Termasuk, lahan milik dua warga tersebut.

Secara khusus untuk lahan dua warga itu, sudah dilakukan komunikasi dan negosiasi. Mediasi juga terus dilakukan. Namun, pemilik lahan tetap bersikeras. Sehingga kesepakatan tidak terjadi.

Karena itu, BC memilih melanjutkan aktivitas tambang di atas lahan-lahan lain milik warga yang sudah menemukan kata sepakat.

“Beberapa tahun berselang, lalu diminta dibebaskan lagi dua lahan itu. Namun arah penambangan sudah tidak lagi ke arah dua lahan warga itu. Sudah jauh melewati itu,” jelasnya.

Konsekuensinya, perusahaan lalu memutuskan bahwa lahan dua milik warga itu tidak dibutuhkan lagi. Atau dengan kata lain, tidak lagi menjadi kebutuhan operasional perusahaan.

“Di internal kami, keputusan sudah final. Kami tidak membutuhkan lahan itu lagi,” imbuhnya. (ADV/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel