A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah menggelar acara resmi pembukaan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja. Acara ini dibuka oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM, Jaka Siswanta, di Ruang Sangalaki, Pemkab Berau, Selasa (5/9/2023).
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2023, yang selanjutnya diturunkan menjadi surat edaran Bupati Berau, mengenai Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau.
Diketahui, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi semua perusahaan dan penyedia kerja, terutama di sektor-sektor dengan risiko kerja yang tinggi. Staf Ahli Bidang Keuangan dan SDM, Jaka Siswanta, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berjalan dengan baik, sehingga kami dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada pekerja rentan di Kabupaten Berau,” ujar Jaka Siswanta.
Dia juga menambahkan bahwa terdapat sekitar 38.421 pekerja sektor informal di Kabupaten Berau yang termasuk dalam kategori rentan, seperti petani, nelayan, pedagang, dan pegiat keagamaan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja dan kematian.
Jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap sebagai hak bagi semua pekerja, baik yang bekerja dalam sektor formal maupun informal, serta merupakan langkah mitigasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga mereka.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah bekerja sama untuk memfasilitasi jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan jaminan perlindungan lainnya, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Jaka Siswanta menjelaskan bahwa iuran yang dibayarkan kepada BPJS sangat terjangkau, tetapi manfaat yang diberikan sangat besar. Manfaat tersebut meliputi pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian hingga Rp 47 juta per orang, serta beasiswa untuk anak-anak hingga menyelesaikan perguruan tinggi dengan total nominal hingga Rp 174 juta per orang.
“Biaya iuran yang rendah ini sebanding dengan manfaat yang diterima,” ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan adalah tanggung jawab bersama, yang melibatkan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Usaha Swasta. Mereka diharapkan dapat meningkatkan kepedulian terhadap pekerja rentan dan berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan melalui dana penyaluran CSR sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat pekerja rentan.
“Kami menghimbau kepada para pemimpin perusahaan dan sektor swasta yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk meningkatkan kepedulian terhadap pekerja rentan,” tandasnya. (*ADV/Y)