Follow kami di google berita

Kemungkinan Tersangka Baru Perkara Tambang Ilegal Gunung Tabur?, Kasi Pidum: “Tergantung Pengembangan Penyidikan”

A-News.id, Tanjung Redeb – Perkara pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Gunung Tabur diakui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau Ito Aziz Wasitomo memungkinkan adanya tersangka baru.

Guna membuktikan itu, ia telah berkoordinasi dengan pihak penyidik agar perkara tersebut lebih diperdalam dengan maksud mencari tahu adanya keterlibatan peran-peran pihak lain atau tidak dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Saat ini dalam berkas yang disampaikan penyidik memang yang menjadi tersangka baru dua orang operator,” katanya.

Ditanya alasan mengapa kedua orang operator ditetapkan menjadi tersangka, Kasi Pidum Kejaksaan tersebut tidak bisa berkomentar lebih banyak. Ia berdalih itu semua menjadi haknya penyidik.

“Dari hasil penyidikan, kemudian disampaikan ke dalam berkas penyidikan saat ini baru dua orang tersangka,” katanya.

Namun demikian kata Ito dari penyidik bisa saja melakukan pengembangan terkait kasus ini.

“Mungkin dari penyidik juga ada pendalaman penyidikan atau pengembangan ya kita ikutin aja nanti seperti apa,” ujarnya.

“Iya mungkin bisa saja ada tersangka lain, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan berlanjut atau tidak, juga di persidangan,” tambahnya.

“Mudah-mudahan nanti di persidangan bisa terungkap,” tandasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Berau yang melakukan pengungkapan kasus aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Gunung Tabur, telah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Berau.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Keduanya adalah operator eksavator. Berikut barang bukti eksavator ikut disita.

Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliyar. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel