A-News.id, Tanjung Redeb — Hingga saat ini banyak rumah ibadah di Kabupaten Berau yang belum memiliki sertifikat atau kepastian legalitas. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenag Berau.
“Selama ini banyak rumah ibadah dan sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah, sehingga rawan disalahgunakan. Kadang-kadang diserobot dan diklaim masyarakat, yang awalnya luas area sekian menjadi menyempit,” ujar Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono beberapa waktu lalu.
Legalitas ini seyogyanya sangatlah penting. Karena selain sebagai kepastian hukum, juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari kementerian pusat.
“Makanya kami menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar legalitas ini bisa disegerakan. Bahkan MoU yang sudah diteken, diharapkan bisa segera berjalan agar tahun ini semua rumah ibadah bisa memiliki sertifikat,” tambahnya.
Kabul menjelaskan, ATR/BPN Berau juga memiliki program akselerasi sertifikat tanah wakaf dan hibah. Sehingganya, bisa sejalan dengan program yang digalakkan Kemenag sendiri.
Untuk tahun ini, Kemenag Berau menerima bantuan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berupa pembangunan gedung haji terpadu, gedung madrasah untuk laboratorium dan perpustakaan, serta gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Batu Putih.
“Itu semua syaratnya harus ada sertifikat. Untuk itu, kami terus mengejar agar semua tanah pemerintah, baik yang dibantu oleh pemerintah daerah, maupun yang dihibahkan oleh masyarakat, dapat segera disertifikatkan,” ungkapnya.
Saat ini, penjaringan data rumah ibadah baik masjid maupun rumah ibadah lainnya seperti gereja dan sekolah, masih terus dilakukan. Karena bangunan rumah ibadah itu kadang ada dan tiba-tiba menghilang. Di 2024 lalu, tercatat lebih dari 30 lokasi, baik rumah ibadah maupun sekolah, yang berhasil disertifikatkan.