Follow kami di google berita

Kejaksaan Negeri Berau Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Kampung Giring-Giring

A-News.id, Tanjung Redeb – ML selaku Direktur Utama CV. Sinergi Multikarya yang menjadi pihak penyedia dalam kegiatan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Biduk-Biduk pada tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Berau dalam kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan kampung, Senin (17/1/2022).

Penetapan ML sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kejaksaan sejak Oktober 2021 lalu. Serta pemeriksaan saksi-saksi ahli dan pengumpulan beberapa alat bukti yang cukup seperti dokumen serta perhitungan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur terbukti ML melakukan penyimpangan dana.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin dalam press rilis menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakuakn ML, terdapat pengerjaan yang memiliki kekurangan volume yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis ataupun perhitungan volume yang tidak riil, sehingga atas pembayaran kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

“Adapun kegiatan dimaksud, antara lain, pembangunan jalan usaha tani RT 01 dan RT 04 dan penimbunan bronjong (anyaman kawat baja yang dilapisi dengan seng atau galvanis) di RT 03,” ujarnya dihadapan awak media.

Dari ulah tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 449 juta lebih dari tiga kegiatan pengerjaan proyek tersebut dari total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 917 juta.

Pasal yang disangkakan untuk ML adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

“Dalam artian bahwa kami menduga tindak pidana korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh tersangka yang ditetapkan sekarang, tapi ada kemungkinan dilakukan oleh pihak-pihak yang lain, dan untuk pihak-pihak yang lain ini kami masih mendalami kasusnya dengan melakukan penyelidikan perkara ini,” tandas Nislianudin.

Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 05 Februari 2022.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel