Follow kami di google berita

Kasus Ilegal Logging Polisi Amankan Satu Tersangka

A-News.id, TARAKAN- Tersangka TM terpaksa harus menerima hukuman dari pasal 83 ayat 1 huruf a atau pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 juncto Pasal 37 nomor 3 UU RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. TM dikenakan sanksi tersebut karena kasus ilegal logging.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka menerangkan bahwa pihaknya kembali menerima laporan mengenai adanya kasus ilegal logging oleh tersangka TM.

Laporan tersebut telah pihaknya terima beberapa hari yang lalu pukul 10.20 WITA. Dari masyarakat, Prabowo menyatakan bahwa terjadi aktivitas illegal logging yang terjadi di Perairan Sungai Pasar Beringin 1 RT 26 Selumit Pantai, Tarakan Tengah.

“Modus operandinya, tersangka TM melakukan aktivitas memuat, membongkar dan mengeluarkan, menguasai dan memiliki hasil penebangan di kawasan hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi izin usaha atau orang perseorangan dari instansi berwenang,” ungkap Prabowo.

Lebih lanjut dikatakan Prabowo saat diamankan, TM menyatakan akan menjual kayu tersebut di Tarakan. Dalam kasus pengamanan ini, petugas mengumpulkan barang bukti berupa satu unit perahu kayu longboat berwarna merah putih, saty unit mesin dompeng jenis 24 PK dengan merk Daveng yang berwarna hitam kayu olahan 3×20 sentimeter atau 2,83 meter kubik yang mencapai 118 lembar jenis meranti.

“Kayu meranti ini masuk dalam jenis golongan kayu indah. Untuk TM saat ini sudah dilakuman penanganan dan selama 20 hari ke depan diperpanjang masa penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel