Follow kami di google berita

Jelang Pemilu, Sekkab Said Ingatkan Netralitas Para ASN : Termasuk Pose Saat Berfoto

A-News.id, Tanjung Redeb — Mendekati Pemilihan Umum 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bahkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk menjaga netralitas.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam konteks politik. Bupati juga telah mengeluarkan surat edaran sebagai pengingat kepada ASN di lingkungan Pemkab Berau.

“Kami ingin memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu mendatang,” ungkap Said, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Said juga memperingatkan agar ASN tidak sembarangan berpose, terutama dalam konteks tahun politik 2024. Dirinya menyoroti pedoman dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang mengatur pose yang dilarang bagi ASN.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

“Sejumlah pose seperti mengacungkan jempol, menunjuk angka satu, menunjukkan angka dua dengan dua jari, angka tiga, empat, atau lima, serta pose dua jari atau simbol Peace, metal, dan gaya hati saranghaeyo khas Korea Selatan tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Muhammad Said menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN, sehingga tidak terlibat dalam memberikan dukungan kepada kandidat atau partai politik tertentu yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Tentunya ada sanksi sangat tegas menunggu yang diproses oleh pengawas pemilu nantinya apabila ada yang melanggar. Said juga menyatakan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk menghindari konotasi atau persepsi masyarakat yang dapat menimbulkan dugaan dukungan dari ASN kepada calon tertentu.

“Situasi jelang Pemilu 2024 terasa lebih sensitif, dan kami berharap agar ASN tidak terlibat secara tidak langsung dalam dinamika politik yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel