Follow kami di google berita

Jam Kerja ASN di Berau Berkurang Selama Ramadan, Bupati Harap Pelayanan Warga Tetap Optimal

A-News.id, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2024 M/1445 H.

Peraturan ini diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Bupati Berau Nomor 060.340/Org mengenai Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H.

Bupati Berau, Sri Juniarsih dalam keterangan resminya mengatakan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan pada hari Senin hingga Kamis telah diatur mulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00-10.30.

Sri Juniarsih menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H dan merujuk pada Keputusan Menteri Agama. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan, ketentuan jam kerja juga dapat berbeda untuk jenis pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam.

“Dalam hal ini, ketentuan jam kerja khusus atau shifting dapat diterapkan, namun aturan tersebut akan diatur oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selama bulan Suci Ramadhan, pelaksanaan apel pagi ditiadakan namun pelaksanaan absensi elektronik tetap diberlakukan.

“Absensi bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing,” katanya.

Ia juga mengimbau para kepala perangkat daerah untuk memaksimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap efektif, efisien, dan akuntabel.

Dengan adanya penyesuaian aturan jam kerja selama Ramadan bagi ASN di Berau ini, diharapkan para pegawai pemerintah dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, sekaligus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat memastikan pelayanan publik tetap berlangsung lancar dan tanpa hambatan selama bulan suci Ramadan.

“Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat disesuaikan,” tandasnya. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel