Follow kami di google berita

HMI Berau Minta Pemkab Bersikap Tegakkan Perda. DPRD Berau Akan Panggil Bupati dan Wabup

A-News.id, Tanjung Redeb — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) lakukan aksi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rabu (6/7/2022).

Aksi tersebut menuntut atas penegakan Peraturan Daerah (Perda) 11 Nomor 2010 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Aksi itu berujuang hearing antara mahasiswa dengan unsur pimpinan legislatif.

Dalam hearing tersebut, Koordinator Aksi, Rezaldi mengatakan, ada ketidakjelasan pemerintah dalam menegakkan perda. Perda yang dibuat, saat ini dianggap melempem.

Dikatakannya, beberapakali telah melakukan pertemuan membahas persoalan ini. Namun, hingga sekarang perda tersebut tidak berjalan maksimal.

“Sejak 2019 kami membahas ini, tapi gantung,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini penindakan peraturan daerah hanya tebang pilih. Hanya kios-kios kecil saja yang dilakukan penindakan.

Padahal, kata dia, banyak tempar hiburan malam (THM) yang berkedok kafe yang dengan terang-terangan memperdagangkan miras.

“Kenapa hanya yang kecil yang ditindak. Kenapa tidak yang besar,” tegasnya.

Lanjutnya, dari keterangan ketua DPRD Berau, Madri pani akan melakukan pemanggilan Bupati dan Wakil Bupati Berau untuk hearing.

“Ini kami sangat setuju. Kami akan menunggu kabar kapan akan dilaksanakan hearing itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menegaskan, mendukung mahasiswa untuk menuntaskan perkara penegakan perda tersebut.

“Beberapa kali kami mengundang bupati dan wakil bupati serta sekda, namun tak kunjung datang. Kalau nanti diundang tidak datang, kami akan lakukan sidak,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, perda tersebut merupakan produk hukum yang jelas aturannya.

“Di Berau tidak ada yang boleh jualan miras. Perda ini di garap saat jaman saya masih menjadi wakil bupati. Tentunya saya sangat paham apa maksud dari perda ini,” katanya.

Lanjutnya, di Berau tidak ada yang memenuhi kriteria untuk memperdagangkan miras. Karena yang boleh, hanya hotel bintang 5.

“Ini adalah wujud keseriusan kami kala itu untuk menghentikan peredaran miras,” tandasnya. (poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel