A-News.id,Tanjung Selor — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan resmi melakukan rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara pada tahun 2024 ini.
Pleno terbuka atau perhitungan suara resmi yang dilakukan KPU Bulungan untuk Pilgub Kaltara itu berlangsung kurang lebih 4 jam dan menghasilkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal – Ingkong (Ziap) unggul pada kontestasi pilgub di Kabupaten Bulungan.
Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan KPU (PKPU) pada hari ini, Selasa (3/12) pihaknya melakukan rekapitulasi penetapan perhitungan suara Pilgub Kaltara dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati (Pilbub).
“Untuk yang pertama kita rekapitulasi itu surat suara Pilgub lalu Pilbub Bulungan,” terang Mahdi.
“Dan hasil rekapitulasi ini sudah selesai kita lakukan pada pukul 12.00 Wita,tinggal proses penandatanganan,”imbuhnya.
Kemudian dalam rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bulungan untuk Pilgub Kaltara lanjut dia, paslon nomor urut dua Zainal- Ingkong raih suara tertinggi dengan jumlah suara sah sebanyak 47,260 ribu suara disusul paslon 3 Yansen-Suratno dengan jumlah suara 16,856 ribu suara dan terakhir paslon 1 Sulaiman- Adripaton 8,363 ribu suara sah.
Selama proses rekapitulasi Mahdi mengakui, tidak ada kendala hanya dari saksi-saksi paslon meminta KPU dapat melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pesta demokrasi di Bulungan. Begitupula Bawaslu meminta KPU melakukan perbaikan administrasi.
“Jadi Bawaslu itu berharap kedepan terkait administrasi di pelaksanaan pilkada harus tertib administrasi,” pinta dia.
Terhadap hal itu, Mahdi ungkapkan pihaknya akan akan langsung melakukan perbaikan selama tahapan rapat pleno terbuka. “Kita perbaiki di rapat pleno ini, tempat ini lah proses perbaikan permasalahan,” jelas dia.
Lalu ditambahkan oleh Mahdi bahwa ada beberapa kasus ditemukan diantaranya, terdapat lebih satu surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari jumlah DPT plus 2 persen.
Dan pada saat rekap terdapat lebih satu surat suara. “Yang lebih ini kita lakukan penyesuaian angka didalam hasil perhitungan suara kabupaten kota,” ungkap dia.
lalu dengan adanya fisik lebih satu, KPU Bulungan mengikuti arahan dari Bawaslu agar kelebihan surat suara tidak dimasukan dalam hitungan dalam lembar administrasi.
“Biarkan lembar administrasi sesuai dengan realnya DPT plus 2 persen dan terhadap satu itu cukup dimasukan dalam kejadian khusus sebagai bentuk kronologi kpu,” pungkasnya. (Lia)