ANEWS, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau akan berlakukan PPKM Darurat 2021 mulai hari ini, Senin, 12/7/2021, sebagai menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberlkaukan PPKM Darurat untuk wilayah dengan lonjakan tajam di daerah Luar Jawa – Bali. Dan Kabupaten Berau, salah satu daerah dari 15 daerah yang diinstruksikan Mendagri untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai hari ini Senin, 12 Juli 2021, jelas Kepala BPBD Berau, Thamrin, Senin, 9/7/2021.
Ke 15 kabupaten/kota tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.
Rencananya Bupati Berau hari ini bersama Forkopimda, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala BPBD, Kapolres, Dandim, Kajari Berau, Ketua FKUB, MUI dan dari Kemenag Berau akan menandatangani Surat Edaran Bersama terkait pemberlakukan PPKM Darurat untuk Wilayah Kabupaten Berau yang mulai diberlakukan hari ini, Senin, 12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Memang untuk surat edaran PPKM Darurat yaitu Berau, Bontang, dan Balikpapan. Dan untuk surat edaran Berau sudah kita bahas dalam beberapa waktu yang lalu dan sebenarnya sudah jadi dari kemarin, tapi karena dari pemerintah pusat informasi yang selalu berubah, jadi kita ubah lagi surat edaran tersebut, dan paling lambat hari ini edaran tersebut keluar tinggal menunggu tanda tangan instansi yang terkait,†jelas Thamrin
Menurut Thamrin pemberlakukan PPKM Darurat lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Berau melonjak tajam, yang termasuk 3 dari Kaltim, Balikpapan, Bontang dan Berau, sampai-sampai Hotel Cantika Swara Tanjung Redeb diaktifkan kembali sebagai RS Darurat untuk menampung pasien positif covid-19 karena BOR (tingkat pengisian tempat tidur) di RSUD Abdul Rivai sudah mencapai angka sekitar 70% , karena pasien positif terus meningkat
Sebagaimana Instruksi Mendagri, lanjut Thamrin, nanti semua rumah-rumah makan, restoran, café, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Untuk pelaksanaan di tempat ibadah kita juga mengikuti Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021, untuk di Masjid tetap dibuka tapi dibatasi kalaupun berjamaah paling banyak 10 orang, begitu juga dengan rumah ibadah yang lain seperti Gereja dan vihara dan lain sebagainya,†tambah Thamrin.
Kesepakatan ini diambil dari kesepakatan bersama, dan telah diadakan rapat bersama dengan Ketua MUI, NU, Muhammadiyah, Pengurus Gereja, dan FKUB.
Untuk masalah WFH, Berau juga melaksanakan kebijakan tersebut seperti 75% bekerja dari rumah dan 25% pegawai bekerja di kantor.
“Kita juga melakukan WFH di perkantoran seperti membagi 75% bekerja di rumah (WFH) dan 25% pegawai melakukan pekerjaan di kantor (WFO), kecuali yang memang pekerjaannya tidak bisa dari rumah, seperti pegawai kesehatan, satuan pengamanan, dan bagian penanggulangan bencana itu kan tidak bisa bekerja dari rumah,†pungkas Thamrin.
Sebagaimana Instruksi Mendagri tersebut, antara lain menjelaskan ketentuan aturan terkait pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO), Bekerja dari Kantor.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO (Bekerja dari Kantor) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dengan terbitnya Edaran PPKM Darurat ini, pengawasan dan pemantauan pembatasan serta razia di tempat-tempat yang tercantum di edaran itu, oleh petugas gabungan Gugus Tugas Covid-19 Berau akan lebih ketat dan terus berjalan sampai batas waktu 20 Juli 2021 nanti. (gil)