Anews.id, Samarinda – Warga menagih ganti rugi pembebasan lahan yang hingga hari ini belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Bertempatan di Jalan Nusyirwana Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang atau yang biasa disebut Ring Road II.
Alhasil masyarakat memblokade Jalan Ring Road II yang disebabkan oleh ihwal tersebut.
Usai mendapati kabar akan dilakukan penggantian rugi pembebesan lahan, warga pun kembali membuka Jalan Nusyirwan Ismail.
Mendengar kabar tersebut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting, memberikan tanggapan mengenai persoalan ganti rugi pembebasan lahan.
Meskipun dirinya kurang mengetahui detailnya secara historis duduk permasalahannya, namun ia mengakui beberapa tahun terakhir dirinya memperhatikan persoalan tersebut.
Joni menilai, pemberian hak ganti rugi tersebut merupakan kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah sesuai tenggat waktu yang nantinya akan ditentukan.
“Mereka menutup jalan karena belum dibayar, kan. Solusinya harus bayar kan masyarakat punya lahan lalu sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan jalan umum dan pemerintah belum mengganti rugi,†ucap Joni.
Politisi Partai Demokrat ini memaklumi tindakan yang diambil warga dalam menutup jalan publik tersebut. Karena tindakan tersebut adalah langkah tegas warga demi mendapatkan kepastian hak mereka.
“Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu, ya tidak ada cara lain dan tidak ada alasan lain, kan pemerintah punya kemampuan, ya harus di bayar karena itu bukan tanah pemerintah,†tandasnya.