Follow kami di google berita

Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Tetap Dialokasikan

Ilustrasi Tenaga Non ASN

A-News.id, Tanjung Redeb — Tenaga Non-ASN atau Eks THK-2 yang masih ada di pemerintahan tak perlu khawatir lagi. Meskipun kebijakan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dihapus pada 28 November 2023 menjadi Desember 2024.

Dilansir dari CNBCIndonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ini karena dia telah meminta pemerintah daerah dan pimpinan instansi lainnya menganggarkan gaji mereka sampai batas waktu penundaan penghapusan.

Ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Namun, dalam surat itu, tenaga honorer yang masih mendapat gaji adalah yang sesuai dengan pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.

“Kami sudah keluarkan SS ke seluruh K/L dan daerah, SE Nomor 1527. dengan SE ini seluruh Pemda dan DPRD boleh anggarkan di 2024 paralel dengan ini sampai RUU ASN disahkan, PP juga kita buat,” kata Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Dengan adanya surat edaran itu, Anas meminta kepala daerah maupun pimpinan instansi di pemerintah pusat untuk bisa menganggarkan gaji untuk para tenaga honorernya. Dia pun meminta SE itu menjadi pedoman sebagai basis penganggaran gaji honorer hingga 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah mengatakan, bedasarkan edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, pemkab Berau tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk tahun depan.

“Iya tetap ada,” ujarnya melalui chat whastapp saat ditanya mengenai anggaran PTT apakah tahun depan tetap dialokasikan, Rabu (4/9).

Dirinya juga membagikan surat edaran Menpan-RB nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. SE ini menjadi dasar hukum pihaknya untuk mengalokasikan anggaran para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Berau. Anggaran yang dialokasikan pun sesuai dengan pembiayaan tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan database BKN.

“Ini dasar hukumnya,” ujar Sapran.

Selain itu, mengenai nominal yang akan diberikan tetap sama seperti sebelumnya yang diterima para honorer. Hal ini juga tertuang pada SE yang diberikannya.

“Sementara ini masih sama, itu kan dilarang mengurangi besaran yang diterima. Sesuai edaran,” tandasnya.

Mengutip SE Menteri PANRB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, disebutkan bahwa penundaan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Oleh sebab itu pejabat pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta mengikuti melakukan beberapa hal sebagai berikut:

a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel