Follow kami di google berita

Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu, Kapolda Kaltara: “Kerjasama Antar Instansi dan Masyarakat Jadi Kunci!”

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia, yang ditujukan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dua gerobak yang diduga berisi narkotika pada 18 Maret 2024.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pemilik barang berinisial “N” Als “J” di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir, Nunukan Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka, ditemukan 50 bungkus plastik besar berisi sabu yang disembunyikan di dalam dua drum plastik warna biru,” kata Daniel dalam keterangan persnya, Jumat (22/3).

N mengaku membawa sabu tersebut dari Tawau atas suruhan seorang laki-laki bernama “AM” dengan upah RM 5.000 dan dijanjikan RM 30.000 setelah sabu sampai di Pinrang.

“AM merupakan anak menantu dari pelaku N,” ujar Daniel.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua drum plastik warna biru, dua plastik besar warna putih, uang tunai RM 3.200, dan satu unit handphone.

N dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Daniel menegaskan, Polda Kaltara akan terus berkomitmen memerangi narkoba dan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Kaltara.

“Kita memiliki strategi dengan melakukan kerjasama antar lintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming-iming pelaku peredaran narkoba,” kata Daniel. (/lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel