Follow kami di google berita

Elang Dada Putih Dilepasliarkan di Laut Pulau Semama

A-News.id, Berau – Seekor elang dada putih atau dengan nama latin Haliaeetus Leucogaster dilepasliarkan ke alam bebas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama dengan lembaga Conservation Action Network (CAN), Selasa (21/6/2022).

Pelepasliaran tersebut berlangsung di Suaka Margasatwa Pulau Semama, Kecamatan Pulau Derawan. Burung yang mempunyai julukan “mesin terbang” itu dilepas setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan observasi perilaku sekitar 6 bulan.

Kepala BKSDA Kaltim, Ivan Yusfi Noor menjelaskan, burung laut bernama Juve itu, awalnya diamankan oleh BKSDA Wilayah Berau dari penyerahan masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan tingkah laku cukup lama, akhirnya elang tersebut, dinyatakan lulus untuk dilepasliarkan.

“Pulau Semama merupakan salah satu kawasan konservasi yg dikelola oleh Seksi

Konservasi Wilayah I Berau dan Pulau Semama sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran,” katanya melalui press rilis.

Kata Ivan, selain Pulau Semama berstatus kawasan komservasi, wilayah tersebut juga dianggap sangat cocok untuk melepasliarkan Juve. Karena merupakan habitat dari burung elang jenis dada putih itu sendiri.

Melalui penjelasan yang disampaikan Ivan, sebelum dilepasliarkan, elang laut dada putih ini terlebih dulu ditempatkan dalam kandang habituasi di Pulau Semama sejak, 11 Juni 2022. Tujuannya agar saat dilepasliarkan, fauna tersebut sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan disekitar.

Lebih lanjut, Kepala BKSDA Kaltim tersebut berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yg

memelihara satwa langka yang dilindungi undang-undang.

Sebagaimana dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman bagi yang melanggar akan dijerat dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

“Elang laut dada putih adalah satwa yang dlindungi undang-undang, terdapat dalam

Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi,” katanya.

“Tidak lupa juga terim kasih kepada Conservation Action Network, yang telah membantu sejak proses rehabilitasi sampai proses pelepasliaran dilaksanakan. Semoga elang “Juve” dapat

beradaptasi dan dapat berkembang biak di habitatnya,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel