Follow kami di google berita

Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Melalui Perda Pemajuan Kebudayaan

A-News.id, Tanjung Redeb – Wakil Bupati Berau, Gamalis, menegaskan Pemkab Berau berkomitmen untuk mendukung pelestarian kebudayaan di Kabupaten.

Upaya yang dilakukan yakni penyediaan fasilitas kebudayaan yang dituangkan melalui beberapa program pembangunan pusat seni, budaya dan kreativitas berupa taman budaya, pembangunan balai adat, serta revitalisasi bangunan sejarah baik keraton maupun tempat bersejarah lainnya.

Menurut Gamalis, dengan melestarikan budaya, juga akan berdampak pada pariwisata. Dimana pertunjukan kebudayaan akan menarik wisatawan.

“Selain merawat adat budaya, pada saat bersamaan potensi wisata akan terus berkembang dan diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” jelas Gamalis, belum lama ini.

Menurutnya, melalui acara-acara kebudayaan, maka ekowisata sangat mungkin menjadi sektor andalan Berau setelah pertambangan.

Upaya perlindungan dan pelestarian budaya juga ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Di mana didalamnya adalah perlindungan dan pemajuan terhadap adat istiadat dan budaya yang ada di Kaltim, termasuk di Kabupaten Berau. Seperti adat budaya Bakudung Batiung di Kampung Tumbit Dayak,” imbuh Gamalis.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim  Makmur HAPK, menerangkan, dalam Perda tersebut menghimpun pengaturan terhadap Lembaga Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Daerah.

“Ada pasal yang menjamin kekuatan masyarakat adat sebagai lembaga adat di pasal 30,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Dalam Perda tersebut, mengatur apabila ada upaya merendahkan serta meremehkan unsur masyarakat adat yang berusaha melestarikan kebudayaannya, maka dapat dihukum dengan membayar sanksi sebesar Rp 50 Juta serta bisa dikurung selama 3 bulan.

Pelestarian budaya yang dimaksud, dijelaskannya bisa berupa Pesta Budaya, Pesta Adat, serta upaya-upaya pelestarian budaya lainnya.

Dengan ini, Makmur berharap masyarakat yang berupaya melestarikan keragaman adat jangan sampai ragu untuk terus melestarikannya.

Makmur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk menyambut payung hukum tersebut. Sehingga, penguatan dan perlindungan masyarakat yang berusaha melestarikan kebudayaan melalui berbagai upayanya.

“Pemda harus menyambut. Sudah saya sahkan pada 2022. Sudah saya sampaikan ke sebagian masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbitnya Perda tersebut, Makmur berharap keragaman budaya yang dimiliki setiap daerah di Kaltim, khususnya di Berau bisa terus terjaga. Kekayaan adat dan budaya ini menurutnya bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan di masa yang akan datang.

“Perdanya cukup bagus untuk melindungi. Jadi kepala adat lembaga budaya, lembaga seni apapun bentuknya itu dilindungi perda tersebut,” tutur legislator asal Daerah Pemilihan Berau, Bontang, dan Kutai Timur ini.

Selain itu, dirinya juga mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Berau bisa ikut mendukung upaya-upaya pelestarian budaya.

“Tak hanya bertujuan melestarikan, sumbangsih dan kontribusi perusahaan dalam pelestarian budaya bisa menghasilkan dampak ekonomi juga bagi masyarakat. Dampak positif seperti itulah yang diharapkan bisa menyentuh masyarakat yang memperjuangkan pelestarian budaya,” pungkasnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel