A-News.id, Tanjung Redeb – Ratusan warga Kecamatan Segah melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Berau. Hal itu, untuk menuntut DPRD agar berpihak kepada masyarakat.
Menyikapi adanya aksi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menyoal terkait perusahaan yang memberikan kontribusinya kepada masyarakat. Termasuk kepada PT Berau Agro Asia (BAA) yang ada di Kecamatan Segah.
Dikatakannya, DPRD Berau mendukung segala bentuk investasi yang ada di Berau. Terlebih, yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami mendukung segala bentuk investasi yang ada di Berau,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Dan berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Aspirasi masyarakat, pasti kami tindalanjuti,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang berdemo, agar tetap mematuhi aturan. Pasalnya, masyarakat meminta agar operasional PT BAA bisa mendapat dukungan dari pemerintah dan legislatif.
Menurutnya, sejauh PT BAA telah mengantongi izin oprasional, maka tidak ada yang bisa melarang PT BAA untuk bekerja.
“Kalau izinnya sudah ada, tentunya tidak ada yang boleh melarang. Namun, jika izinnya belum ada, ya harus dibuat dulu izinnya,” tegasnya.
Namun, kata dia, jika ada perizinan yang belum terselesaikan. Maka PT BAA harus berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kan mereka minta agar tetap bisa bongkar muat di Kapal. Itu tentu belum bisa ditindak lanjuti. Karena itu harus dilakukan pertemuan lagi dengan instansi berwenang,” ucapnya.
Ditegaskannya, jika PT BAA atau masyarakat tidak memiliki izin bongkar muat di kapal, atau tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus) maka harus mencari lokasi dan melakukan bongkar muat di lokasi agen yang memiliki izin.
“Kalau tidak ada izin, jangan lakukan. Tentu itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Solusinya, sementara ya harus bongkar di tempat yang berizin,” katanya.
Diakuinya, pihaknya mendukung. Namun, masyarakat harus taat terhadap aturan. Dan tidak mengizinkan jika ada pelanggaran aturan yang akan dilakukan oleh masyarakat.
“Ini harus dipahami oleh masyarakat,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong mengatakan, bahwa DPRD akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membahas apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Nanti harus dipanggil KUPP dan DPMPTSP. Karena memang untuk transpotrasi air, yang lebih berwenang adalah KUPP,” ucapnya. (Adv/Poh)