Follow kami di google berita

DPRD Berau Minta Lindungi Pedagang Tradisional

TANJUNG REDEB – Upaya melindungi pelaku usaha dagang toko tradisional, DPRD Berau sebelumnya telah membahas penataan swalayan dan jaringan nasional. Bahkan keseriusan ini ditunjukan dengan memasukannya dalam peraturan daerah.  Raperda ini merupakan 1 dari 3 Raperda inisiatif dewan yang diupayakan terealisasi 2022 ini.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menjelaskan,dari ada 3 Raperda inisiatif dewan tahun ini. Khusus untuk perlindungan pedagang tradisional merupakan usulan dari  Komisi II.

“Ya kan kita bisa lihat saat ini banyak ritel modern yang sudah punya nama dan lumayan banyak di Berau,” bebernya.

Menurutnya, keberadaan Ritel yang menjamur tersebut perlu diatur mengenai teknis dan diatur letaknya.

“Sekarang juga pendaftaran untuk izin kan melalui OSS, nah ini juga sangat membantu, agar tidak asal berdiri saja,” tegasnya.

Namun teknis lanjutan dari Raperda tersebut belum bisa dijelaskan lebih lanjut olehnya.

“Ya ini salah satu bentuk kami untuk mendengar aspirasi dari masyarakat, agar bisa lebih bersaing,” tegasnya.

Namun, yang terpenting diingatkan pula oleh Syarifatul, pihak pengusaha toko tradisonal harus tetap meningkatkan kuliatas dan tidak terlalu menaikkan harga, minimal patuh terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Untuk toko tradisonal juga harus bisa meningkatkan pelayanan, jangan berlindung dari Perda ini juga,” tutupnya.(*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel