Follow kami di google berita

DPMPTSP Tak Pernah Berikan Izin Penjualan Minol, Kafe dan Hotel Bisa Disanksi Jika Terbutki Melanggar Aturan

A-News.id, Tanjung Redeb –  Beberapa kafe di Berau diduga memperdagangkan minuman beralokohol. Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Berau tegaskan tak pernah keluarkan izin soal perdagangan miras di Bumi Batiwakkal.

Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dody Hendrawan. Dikatakannya, di Bumi Batiwakkal tidak ada satu tempat usaha pun yang mendapat izin untuk berjualan minuman beralkohol.

“Tidak ada izin penjualan miras di Berau,” ujarnya.

Dirinya menyebut, Berau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 yang mengatur soal penjualan minumal beralkohol.

“Kan ada aturan untuk tidak boleh menjual miras,” katanya.

Diterangkannya, bahwa izin yang diberikan kepada kafe yang diduga menjual miras hanya sebatas kafe saja.

“Kami belum pernah memberikan pelayanan perizinan terhadap diskotik. Hanya kafe saja,” ungkapnya.

Jika dalam masa beroperasinya kafe tersebut diketahui memperdagangkan miras, maka hal itu bukan menjadi wewenangnya.

Lanjutnya, jika menyoal tentang miras, maka harus ada sinergitas antar OPD terkait. Yakni, Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“Kafe itu bagian dari pariwisata maka, dari dinas pariwisata lah yang berwenang atau dari Satpol PP sebagai penegak perda,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, persoalan perdagangan miras golongan B dan C itu bisa diatur oleh Bupati atau Walikota.

“Sejauh ini, Perda Nomor 11 tahun 2010 itu melarang menjual miras. Hanya hotel bintang 5 dan tempat tertentu saja yang diatur oleh Perbup boleh menjual miras,” ucapnya.

Di Berau sendiri, kata dia, tidak ada hotel bintang 5. Dan bahkan, Perda nomor 11 tahun 2010 belum ada turunannya. Sehingga, semua kafe atau pun hotel di Berau tidak ada yang memenuhi spesifikasi untuk menjual miras.

“Diaturan sudah jelas,” tegasnya.

Lanjutnya, perlu adanya pembentukan tim khusus yang merupakan gabungan dari OPD terkait, untuk melihat secara langsung apa yang terjadi dilapangan.

“Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan maka tim itu bisa memberikan teguran,” bebernya.

Bahkan, kata dia, kafe ataupun hotel yang menjual miras bisa diberikan sanski berupa penangguhan izin usaha atau bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha.

“Tentunya sanksi itu diberikan berdasarkan kajian dan aturan yang ada,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel